Dua Arah Proses Hukum Terhambat: 20 Desa Dugaan Korupsi Dana Desa, Inspektorat Sula Tak Memberi Jawaban

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Sedikitnya 20 desa terindikasi bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa: 18 desa ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, 2 desa lainnya di Polres Kepulauan Sula. Namun proses hukum terhambat karena hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara belum diterbitkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, membuat perkara terkatung-katung.

Pegiat Hukum Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., mempertanyakan Inspektur Kamaludin Mahdi: mengapa audit tak kunjung selesai? Apakah ada kendala atau justru hasil ditahan? Ia menegaskan Dana Desa adalah uang rakyat, tunduk pada UU Desa dan UU Tipikor. Audit tidak boleh dijadikan alasan menunda penegakan hukum; aparat tetap berwenang menyelidiki berdasarkan bukti yang ada.

Armin menuntut transparansi: umumkan hasil audit, sebutkan kerugian dan pihak bertanggung jawab, atau serahkan ke penegak hukum jika ada indikasi pidana. Jangan biarkan perkara mengendap tanpa kepastian, “tegas Armin, Minggu (16/8/2026)

Awak media telah mengirim pesan konfirmasi ke nomor 0821-2816-xxxx, atas nama Kepala Inspektorat Kamaludin Mahdi. Pesan terbaca, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Keheningan itu semakin memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait