KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan kekerasan seksual berat yang menjerat mantan anggota DPRD Kepulauan Sula, Mardin Laode Toke (MLT), akhirnya memiliki kepastian jadwal baru. Sidang tersebut akan digelar pada 29 Juli 2026, setelah sebelumnya dua kali mengalami penundaan berturut-turut: dari tanggal 8 Juli dan yang semula dijadwalkan hari ini, 16 Juli 2026.
Konfirmasi resmi disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Faujan Iqbal, atas nama Kepala Kejari Juli Antoro Hutapea, saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
“Perkara ini masuk kategori yang menarik perhatian publik luas. Sesuai prosedur hukum, Jaksa Penuntut Umum wajib meminta petunjuk serta persetujuan rumusan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga Kejaksaan Agung. Karena persetujuan baru kami terima, maka pembacaan tuntutan dipastikan berlangsung tanggal 29 Juli nanti,” tegas Faujan.
Pihak kejaksaan menegaskan, penundaan agenda ini murni demi menjaga ketepatan, kelengkapan, dan kekuatan hukum tuntutan, bukan karena hambatan lain. Informasi ini disampaikan guna memenuhi asas keterbukaan dan keseimbangan berita, serta menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Kami harap masyarakat menunggu pelaksanaan sidang sesuai jadwal yang sudah dipastikan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanana, Marietza Aditya Yuristia, memberikan klarifikasi rinci mengenai urutan penundaan tersebut:
1. Kronologi Penundaan: Sidang semula dijadwalkan 8 Juli 2026, namun Jaksa belum siap karena tuntutan harus mendapat persetujuan Kejati Malut, sehingga ditunda ke 16 Juli. Pada sidang hari ini, Jaksa kembali menyampaikan tuntutan harus disetujui hingga tingkat Kejaksaan Agung, maka mohon penundaan dua minggu ke depan. Majelis Hakim menghormati prosedur tersebut namun mendorong kelanjutan secepatnya.
2. Tahapan Berikutnya: Setelah tuntutan dibacakan, berlanjut ke pembelaan atau pledoi terdakwa, tanggapan Jaksa (replik), tanggapan akhir terdakwa (duplik), baru kemudian putusan hakim.
3. Status Persidangan: Sidang ini bersifat tertutup demi perlindungan korban. Jadwal resmi dapat dilihat di sistem SIPP PN Sanana. Pihak pengadilan siap melayani sidang kapan saja, penundaan murni pada tahap persiapan tuntutan di lingkungan kejaksaan.
Diketahui, Kasus bermula dari laporan korban pada Juli 2025 atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah dinas DPRD Kepulauan Sula pada 21 April tahun yang sama.
MLT resmi ditetapkan sebagai tersangka November 2025, ditahan Desember 2025, dan berkas dilimpahkan ke pengadilan April 2026. Seluruh tahap pemeriksaan saksi maupun terdakwa telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanana.
Permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa telah ditolak sepenuhnya oleh PN Sanana pada Februari 2026, sehingga proses hukum berjalan terus. (DN)








