Ilustrasi sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Perkembangan persidangan dua kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula kini memasuki momen penting. Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanana, Dea Reffa Hangga Winata, memberikan konfirmasi resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026).
Dua perkara sedang berjalan melibatkan dua terdakwa berbeda. Kasus pertama terjadi di Desa Burokol dengan terdakwa berinisial K.A. alias S (47) atas peristiwa pada 28 Juli 2026. Sedangkan kasus kedua terjadi di Desa Kabau dengan terdakwa berinisial S.I. alias S.
Terkait perkembangan kedua perkara tersebut, Dea Reffa menjelaskan bahwa perkara atas nama terdakwa berinisial S.I. persidangan telah berlangsung dan pada tanggal 20 Agustus 2026 nanti akan dibacakan putusan oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, perkara atas nama terdakwa berinisial K.A. persidangan telah berlangsung hingga tahapan pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum. Pada tanggal 20 Agustus nanti akan digelar persidangan dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa. Selanjutnya, apabila Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menggunakan haknya, persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan Replik dan Duplik.
“Dengan demikian, pada tanggal yang sama, 20 Agustus 2026, kedua perkara tersebut akan memasuki momen penting yang menentukan arah proses hukum selanjutnya — pembacaan putusan untuk perkara S.I., dan pembelaan untuk perkara K.A.,” ujar Dea
Publik terus memantau perkembangan kedua sidang demi menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat luas. (DN)








