Dua Pekan, 29 Tersangka Kasus Narkoba di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com- Satuan Unit Reskoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 29 tersangka pengedar maupun pengguna sabu -sabu dalam waktu 14 hari, saat dirilis di halaman Reskoba Polresta Sidoarjo, (kamis, 16/08).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, dari ungkap kasus selama 2 pekan mulai tanggal 01 sampai 14 September 2018 tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti disita dari para tersangka antara lain ganja 6.056 gr, shabu 20,92 gr, pil LL 18.640 butir, 16 buah handphone berbagai merk dan uang Rp 370 ribu.

Sementara sebanyak 29 tersangka antara lain 28 kaki dan 1 perempuan dengan 23 kasus yang menyebar barang haram di wilayah Sidoarjo antara lain Krian dan Buduran @3 kasus; Taman, Sukodono, Candi, Gedangan, Jabon, Waru @2 kasus; Tulangan, Sidoarjo, Krembung, Wonoayu, Sedati @1 kasus, katanya.

Kombespol Himawan bayu aji menambahi sebagaian tersangka ada jaringan daerah kecamatan Krian ES, PD alias pendek, IFF barang haram seperti ganja dengan model bungkusan seperti itu merupakan ciri khas dari kelompok yang berbeda dan modus mereka menggunakan dengan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat, kemudian mereka menghubungi seseorang yang sudah memesan barang tersebut.

Di Sidoarjo terdapat bandara dan terminal yang sering dijadikan lalu lintas peredaran narkoba jaringan antar kota. Kita akan lebih intensif melakukan pemberantasan Narkoba ini dengan bersinergi dengan instansi terkait, tambahnya.

Selanjutnya tersangka harus mendekam di hotel prodeo serta di kenakan beberapa pasal antara lain pasal 111 ayat (2), pasal 112 (1) dan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) yang kesemuanya mengacu pada UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *