Dua Saksi Korupsi PT Jamkrida Jatim, Berpotensi Jadi Tersangka Baru

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga orang karyawan PT. Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) yakni Kabag Keuangan, Muntahal, Kasir, Neni Anggraeni dan Staf bagian Penjaminan dan Pemasarannya, Eko Setyo Wicaksono diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus 46 kasbon fiktif senilai Rp 6,5 miliar dengan terdakwa Achmad Nur Chasan, mantan Direktur Utama pada PT. Jamkrida Jatim.

Dalam sidang ini saksi Muntahal dan Neni Anggraeni berpotensi menjadi tersangka baru, setelah dua hakim anggota yakni Mahin dan Ema yang menyebut kedua saksi telah membiarkan terjadinya korupsi tersebut.

“Anda mengetahui kalau telah terjadi masalah keuangan sepanjang 2015 sampai 2017, tapi kenapa anda biarkan dan apa yang sudah anda lakukan selama anda menjabat sebagai Kabag Keuangan,” tegas hakim Mahin pada saksi Muntahal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2019).

“Saya sudah mencoba untuk mengklarifikasi tapi tidak ada jawaban dan ada yang ditutup tutupi karena selama saya menjabat saya merasa dilewati dan dibohongi,” jawab Muntahal.

Sementara saksi Muntolib mengatakan bahwa pada saat ada 20 kali transaksi kasbon fiktif di institusinya, dia pernah menanyakan kejanggalan tersebut kepada pimpinannya, namun, oleh dua pimpinannya tersebut dijawab kamu tidak usah ikut-ikut, sebab ini menjadi tanggung jawab saya.

“Saya tidak dilibatkan pak hakim,” jawab saksi Muntahal.

Sementara pada saksi Neni Anggraeni, Hakim Mahin mengatakan jika posisi Kasir PT Jamkrida Jatim ini sangat berbahaya, karena telah membiarkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Ya, saya sudah tahu sejak tahun 2015. Namun, oleh Pak Chasan (Achmad Nur Chasan) berjanji akan dikembalikan dengan menjual aset,” jawab Nina, bagian pembukuan PT Jamkrida Jarum.

“Saya dilarang sama Pak Bugi (terdakwa berkas terpisah) untuk menyampaikan masalah ini ke orang lain,” kata Neni menjawab pertanyaan hakim Mahin.

Terpisah, JPU Rachmat mengaku tidak mau gegabah untuk menetapkan saksi Muntaha dan Saksi Neni Anggareni sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kita tuntaskan dulu persidangannya,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi usai persidangan.

Berikut di antara rincian kasbon yang dilakukan terdakwa Achmad Nur Chasan dan Drs. Bugi Sukiswantoro yang menjadikan dirinya terdakwa kasus korupsi di PT. Jamkrida Jatim :

Tahun 2015 terdapat 5 (lima) kali transaksi dengan nilai total sebesar Rp 395.000.000.

Tahun 2016 terdapat 20 (dua puluh) kali transaksi dengan nilai total sebesar Rp 1.958.640.615.

Tahun 2017 terdapat 21 (dua puluh satu) kali transaksi dengan nilai total sebesar Rp 3.681.603.200.

Tahun 2018 terdapat 2 (dua) kali transaksi dengan nilai total sebesar Rp 212.000.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *