Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus saat menandatangani MoU Penegasan Tapal Batas Desa
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Dua tahun berlalu sejak program penegasan tapal batas desa digulirkan sebagai visi misi unggulan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati H.M. Saleh Marasabessy, namun batas wilayah puluhan desa di Kabupaten Kepulauan Sula hingga kini masih abu-abu. Anggaran yang dikucurkan lewat APBD Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp8 miliar rupiah, namun nyaris tak ada realisasi nyata di lapangan.
Pendanaan disiapkan dengan alokasi Rp100 juta per desa. Untuk 80 desa yang tersebar di 12 kecamatan, total anggaran mencapai Rp8 miliar rupiah. Pemda sebelumnya mengklaim telah menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) dan PT Geoland Mapping Teknologi serta melaksanakan sosialisasi, namun faktanya: sebagian besar desa belum memiliki patok batas fisik yang terpasang, belum ada kesepakatan batas antardesa, dan belum tersedia dokumen penetapan wilayah yang sah secara hukum.
Merespons ketidakjelasan yang semakin mencurigakan ini, Sekretaris Jenderal Dewan Koordinator Nasional Kerukunan Keluarga Sula Nusantara (DKN-KKSN), Hardi Samsi, secara tegas mempertanyakan ke mana perginya dana besar tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera memulai proses hukum.
“Dua tahun, Rp8 miliar, tapal batas tak ada — ini bukan sekadar keterlambatan, ini patut diproses secara hukum. Ke mana perginya uang rakyat itu?” tegas Hardi, Senin (10/8/26).
Ketiadaan kejelasan batas membuat status wilayah menjadi abu-abu, yang berpotensi memicu sengketa lahan besar dan konflik antardesa di masa mendatang. Ketika awak media berupaya mengonfirmasi realisasi anggaran kepada Mantan Plt. Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani, jawabannya justru menghindar: “Soalnya saya masih di luar daerah. Sebentar saya kontak, karena masih dengan Bos,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa menyodorkan satu pun data, rincian penggunaan dana, maupun kepastian waktu pertanggungjawaban.
Publik pun semakin mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Pemda Kepulauan Sula. Warga dan pemangku kepentingan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran ini, serta meminta Pemda membuka data secara penuh: berapa persen kegiatan yang benar-benar tuntas, berapa anggaran yang telah terserap dan untuk apa saja, serta kapan seluruh desa di wilayah ini akhirnya memiliki kepastian batas wilayah yang sah dan bebas dari ancaman sengketa lahan. (DN)








