Jawa Timur, beritalima.com | Anggota DPRD Jatim, R. Harisandi Savari, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan.
Menurut Harisandi, aktivitas pertambangan di sekitar kompleks pemakaman raja-raja Sumenep tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keberadaan situs bersejarah yang menjadi bagian penting dari warisan budaya Madura.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Jika memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar aturan, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Harisandi, Jumat (3/7/2026).
Politisi yang juga merupakan keturunan Raja Sumenep itu menegaskan, Asta Tinggi bukan sekadar kawasan pemakaman, melainkan simbol sejarah, budaya, dan identitas masyarakat Sumenep yang wajib dijaga keberlangsungannya.
Ia mengaku prihatin karena lokasi galian disebut berada sangat dekat dengan kompleks makam para raja.
“Jarak galian dengan makam para raja sekarang sangat memprihatinkan, tinggal sekitar 120 meter. Kondisi ini tentu berbahaya karena berpotensi memicu erosi maupun dampak lingkungan lainnya yang bisa mengancam kawasan bersejarah tersebut,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh senator muda berparas cantik Lia Istifhama. Ning Lia, panggilan akrabnya, mengaku sangat prihatin terhadap tindakan penambang ilegal yang bertindak sembarangan tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan dan warisan budaya dari kerajaan Sumenep.
Ning Lia menilai pemerintah tidak boleh menunggu hingga terjadi kerusakan yang lebih besar. Langkah pencegahan harus segera dilakukan dengan menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah memenuhi aspek legalitas dan keselamatan lingkungan.
Selain penegakan hukum, Ning Lia juga meminta Dinas ESDM Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal untuk beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.
“Dinas ESDM harus menjelaskan bagaimana pengawasan selama ini dilakukan. Jangan sampai tambang ilegal beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan yang jelas. Pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Lebih jauh, Ning Lia mendorong dilakukannya kajian komprehensif mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi kerusakan kawasan, perubahan bentang alam, risiko bencana seperti erosi, serta dampaknya terhadap masyarakat dan kelestarian situs budaya.
Anggota DPD RI Lia Istifhama berencana akan melakukan investigasi terkait masalah penambangan liar tersebut.
“Yang kita perjuangkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perlindungan lingkungan, pelestarian warisan budaya, dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai kita menyesal ketika kerusakan sudah tidak bisa dipulihkan,” pungkasnya







