Kantor Polda Maluku Utara
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Kasus dugaan korupsi pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1,1 miliar kembali memanas. Perkara yang menyeret Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menyoroti ironi terbesar: pihak yang seharusnya menjadi benteng penjaga keuangan negara justru diduga merusak sistem yang seharusnya ia jaga.
Berdasarkan catatan penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa, antara lain Neovita (Inspektur Pembantu), mantan Inspektur Machful Sasmito, serta Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji. Temuan ini diperkuat hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang memastikan adanya kerugian negara yang nyata akibat perbuatan tersebut.
Kamarudin Mahdi diketahui telah menyetorkan sekitar Rp300 juta ke Kas Daerah. Namun langkah ini sama sekali tidak meredam tuntutan proses hukum yang utuh. Perkara ini sempat digelar Gelar Perkara di Polda Maluku Utara pada Mei 2023 dan status tersangka telah ditetapkan, namun hingga kini perkara terkesan mengendap tanpa kejelasan kelanjutan.
Awak media telah menyampaikan empat pertanyaan krusial kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto terkait kelanjutan perkara:
1. Langkah konkret apa yang diambil agar perkara tidak berhenti di tengah jalan?
2. Bagaimana memastikan prinsip hukum ditegakkan meski tersangka pejabat pengawas?
3. Apakah ada hambatan yang membuat perkara ini terkesan diistimewakan?
4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melimpahkan berkas ke kejaksaan?
Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Kapolda Maluku Utara terbaca namun tak mendapat balasan. Kabid Humas hanya berkilah meminta waktu agar pertanyaan diajukan langsung kepada penyidik.
Menanggapi situasi ini, Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H. menegaskan bahwa kunci utama penegakan hukum yang adil bukanlah seberapa cepat seseorang dinyatakan bersalah, melainkan bagaimana seluruh tahapan berjalan taat asas sesuai KUHAP, menjunjung kepastian hukum dan hak asasi.
“Prosedur yang sah adalah ruh dari penegakan hukum yang adil. Kepatuhan terhadap hukum acara sama artinya memastikan hukum berjalan benar dan adil,” ujar Armin, Selasa (4/8/2026)
Ia menjelaskan bahwa status penyidikan belum tentu berarti sudah ada tersangka. Penyidikan adalah tahap mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apakah syarat penetapan tersangka terpenuhi,minimal dua alat bukti yang cukup. Penyidik tidak bisa menetapkan tersangka hanya karena desakan atau dugaan semata.
Namun, Armin mengingatkan penyidikan tidak boleh berjalan tanpa arah dalam waktu yang tidak proporsional. Negara hukum menuntut keseimbangan antara ketelitian dan kecepatan.
Mengutip adagium hukum “Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan”, Armin menekankan transparansi mutlak diperlukan agar publik percaya hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Lamanya proses belum tentu salah, setiap perkara punya kompleksitas berbeda. Tapi masyarakat berhak tahu ke mana arah perkara ini: apakah cukup bukti untuk dilanjutkan, atau ada alasan hukum untuk dihentikan,” tegasnya.
Armin juga mengingatkan semua pihak tetap menjunjung praduga tak bersalah. Aparat diberi ruang bekerja profesional, namun tetap harus mempertanggungjawabkan prosesnya kepada publik.
Mata publik kini tertuju penuh pada sikap pimpinan kepolisian: apakah berani menegakkan keadilan tanpa istimewa, atau membiarkan pelanggaran yang dilakukan penjaga aturan itu mengendap begitu saja.(DN)








