Dugaan Pencabulan Anak di Sula, Hasil Psikologis Kunci Kelanjutan Proses Hukum

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial RS (13 tahun) di Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, saat ini masih menunggu kehadiran tenaga ahli psikologi dari provinsi. Tenaga ahli tersebut baru dapat bertugas ke lokasi setelah 12 Agustus 2026, setelah menyelesaikan seluruh tugas kedinasan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Sula, Sitti Faridah, yang dikonfirmasi melalui Konselor Nursarahstri Soamole di kantor dinas, Selasa (21/7/2026). “Saat ini kami sedang menyinkronkan kembali untuk memastikan tanggal pasti kedatangannya,” ungkapnya.

Pihak kepolisian melalui Polsek Mangoli Timur telah menyampaikan perkembangan penyelidikan dalam surat resmi tertanggal 15 Juli 2026. Sebelumnya, surat permohonan pemeriksaan psikologis dari penyidik diterima dinas ini pada rentang 16 hingga 19 Juli 2026, untuk kemudian difasilitasi kehadiran tenaga ahli dari UPTD Provinsi Maluku Utara.

Perkara bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/82/IV/2026/SPKT/Polres Kep Sula/Polda Malut yang dilaporkan Rusna Umagapi pada 25 April 2026. Peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor SP2HP/02/VII/2026/Unit Reskrim tertanggal 14 Juli 2026, penyidik telah selesai meminta keterangan pelapor, anak korban, serta lima orang saksi terkait peristiwa ini.

Penyidik menegaskan, pemeriksaan dan asesmen psikologis mendalam terhadap korban menjadi langkah wajib yang hasilnya akan menjadi dasar utama sebelum menentukan arah dan langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait