Dugaan Persoalan PKH Batuporo Timur, SDM PKH Sampang Turun Lakukan Kroscek

  • Whatsapp

SAMPANG, Beritalima.com — Dugaan persoalan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya mengeluhkan penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh ketua kelompok. Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian dan memunculkan informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial.

Salah satu penerima manfaat, Marsani, lansia kelahiran 1960, sebelumnya mengaku hanya sekali menerima bantuan sebesar Rp370 ribu. Ia menyebut setelah itu tidak lagi menerima bantuan selama hampir satu tahun.

Keluhan serupa disampaikan Khotimah, yang mengaku sebagai penerima aktif PKH. Ia sebelumnya menyebut nominal bantuan yang diterimanya mengalami perubahan setelah KKS miliknya berada di tangan ketua kelompok berinisial M.

Namun, informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai adanya penyimpangan. Pihak SDM PKH Kabupaten Sampang bersama Ketua Tim Provinsi, Katimcam dan SDM PKH setempat turun langsung melakukan pengecekan kepada para KPM.

Ketua SDM PKH Kabupaten Sampang, Moh. Hakim, mengatakan pengecekan dilakukan dengan mencocokkan keterangan penerima manfaat dengan data dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) serta kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Kami tidak ingin menyimpulkan persoalan hanya berdasarkan informasi yang viral secara sepihak. Bersama Ketua Tim Provinsi, Katimcam dan SDM PKH setempat, kami turun langsung melakukan kroscek kepada KPM, mencocokkan keterangan penerima dengan data SIKS-NG serta kondisi di lapangan,” kata Hakim.

Menurutnya, hasil pengecekan terhadap sejumlah KPM menunjukkan kondisi masing-masing tidak bisa disamaratakan. Untuk Ibu Sia, misalnya, KKS saat ini berada di tangan KPM dan bantuan yang tercatat dalam data sebesar Rp600 ribu per tahap untuk komponen lansia.

“Terkait selisih Rp50 ribu yang menjadi informasi viral, KPM menjelaskan uang tersebut diberikan secara sukarela kepada pihak yang membantu pengambilan karena yang bersangkutan tidak bisa mengambil sendiri,” ujarnya.

Sementara untuk Marsani, Hakim menyebut data SIKS-NG saat ini belum menunjukkan pemeringkatan desil. Hal itu karena Kartu Keluarganya baru tercatat pada 2026 dan dalam pengecekan belum ditemukan riwayat penerimaan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adapun Khotimah tercatat menerima PKH tahap III sebesar Rp225 ribu. Berdasarkan hasil pengecekan, dana tersebut disebut telah ditransaksikan sendiri oleh KPM.

“Jadi, setiap kasus kami lihat berdasarkan data dan fakta masing-masing, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang berkembang di media sosial,” tegas Hakim.

Hakim menambahkan, KKS pada prinsipnya merupakan akses rekening bantuan atas nama KPM. Karena itu, penguasaan kartu semestinya berada pada penerima manfaat yang bersangkutan.

“Prinsip kami sederhana, setiap informasi tentang bansos yang viral harus diverifikasi, bukan langsung dihakimi,” katanya.

Ia memastikan pihaknya akan terus mencocokkan data SIKS-NG dengan kondisi riil di lapangan. Jika dalam proses verifikasi ditemukan persoalan, pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan persoalan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan; tetapi kalau faktanya berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya. (FA)

beritalima.com

Pos terkait