Eks Dirut PT Amoka Creo Mandiri Didakwa Gelapkan Fee TikTok Rp1,95 Miliar, Kuasa Hukum Bantah Nikmati Dana

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri, Dedi Haryanto, didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai sekitar Rp1,95 miliar yang berasal dari pembayaran fee kerja sama agency TikTok Indonesia. Perkara tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (8/7/2026).

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menyebut terdakwa diduga sengaja mengalihkan pembayaran fee perusahaan ke sejumlah rekening pribadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan komisaris perusahaan.

Jaksa mengungkapkan, Dedi menjabat sebagai Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri sejak 8 September 2022. Perusahaan bergerak di bidang agency hiburan yang menaungi para host live streaming TikTok Indonesia dengan sumber pendapatan berasal dari pembagian fee melalui Agency SPS dan Agency CB.

Sebagai direktur utama, terdakwa memiliki kewenangan mengelola operasional perusahaan, berkoordinasi dengan agency, serta menyampaikan laporan kepada Komisaris PT Amoka Creo Mandiri, Harry Rusdy Tan.

Namun sejak Januari 2023, Dedi diduga bekerja sama dengan Susi Prihantini yang mengaku sebagai pemilik Sub Agency Triple Delapan untuk mengubah rekening tujuan pembayaran fee perusahaan. Dana yang semula ditransfer ke rekening resmi PT Amoka Creo Mandiri dan rekening komisaris, disebut dialihkan ke rekening atas nama Hariyanti, Dedi Haryanto, Nofi Andreas, dan Susi Prihantini.

Menurut jaksa, pengalihan tersebut menghasilkan penerimaan sebesar Rp304.687.128 dari Agency SPS dan Rp806.830.003 dari Agency CB. Dana itu diduga tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan, melainkan dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah Komisaris Harry Rusdy Tan menemukan ketidaksesuaian setoran fee perusahaan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa hanya menyetorkan sebagian pembayaran dari Agency SPS sebesar Rp532.399.142 dan Agency CB sebesar Rp858.704.456.

Temuan tersebut kemudian diaudit oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Tri Juwono Synergy. Hasil audit menyatakan PT Amoka Creo Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp1.952.477.000.

Atas perbuatannya, Dedi didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di luar persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, Sudwijayanti dan Ana Natalia, membantah seluruh dakwaan jaksa. Menurut mereka, dana yang dipersoalkan bukan merupakan milik PT Amoka Creo Mandiri, melainkan pendapatan milik sub-agency yang berdiri sendiri.

“Uang yang diduga digelapkan itu sebenarnya merupakan pendapatan sub-agency lain milik Bu Susi yang terdaftar langsung di bawah SPS dan CB, bukan berada di bawah PT Amoka. Kerja sama dengan Amoka hanya sebatas promosi dan hal itu dapat dibuktikan melalui korespondensi email,” ujar Sudwijayanti.

Pihak pembela juga menilai nilai kerugian sebesar Rp1,95 miliar tidak dihitung secara objektif. Mereka mengklaim terdapat pembayaran sekitar Rp500 juta yang telah diserahkan terdakwa kepada komisaris perusahaan, namun belum diperhitungkan dalam audit. Selain itu, menurut mereka, kepemilikan saham Dedi dan pendapatan sub-agency milik Susi juga tidak dikurangi dari nilai kerugian yang didakwakan.

Kuasa hukum bahkan menyebut Dedi tidak pernah menikmati dana sebagaimana dituduhkan jaksa.

“Pak Dedi tidak pernah membeli mobil, aset ataupun menikmati uang Rp1,9 miliar itu. Yang membeli mobil adalah Bu Susi dari hasil usaha sub-agency miliknya sendiri, namun seluruhnya dimasukkan sebagai kerugian PT Amoka,” tegasnya.

Tim pembela juga mempertanyakan proses audit yang menjadi dasar dakwaan. Mereka mengaku kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses penghitungan kerugian dan tidak memperoleh akses terhadap data audit yang digunakan perusahaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait