Eks Kepala Bengkel IMSI Didakwa Gelapkan Sparepart Rp1,94 Miliar, Modus Klaim Servis Fiktif

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Dugaan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang menyeret mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2026). Mantan service manager tersebut didakwa menggelapkan sparepart senilai Rp1.942.924.213 melalui skema ribuan klaim paket servis dan free service fiktif.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan yang menyebut Eko didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam hubungan kerja.

Menurut jaksa, Eko merupakan karyawan PT IMSI sejak 1992 dan menjabat sebagai Kepala Bengkel dengan gaji sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Dalam posisinya, ia bertanggung jawab mengelola operasional bengkel serta pencapaian target layanan yang ditetapkan Honda Surabaya Center.

Modus yang diduga dilakukan terdakwa berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Jaksa mengungkapkan, Eko memerintahkan dua senior service adviser, Faisal Gozali dan Mochammad Abdul Gofur, mencari data pelanggan yang paket hematnya telah habis atau hampir kedaluwarsa. Keduanya kemudian diminta membuat work order dengan keterangan “Re-aktivasi”, meski pelanggan tidak pernah datang untuk melakukan servis.

Berdasarkan work order tersebut, gudang mengeluarkan berbagai sparepart seperti oli mesin, filter oli, filter udara, filter AC, busi, minyak rem, oli transmisi hingga engine cleaner. Barang-barang itu kemudian disimpan sementara di gudang divisi servis.
Selanjutnya, terdakwa diduga membuat faktur dan mengajukan klaim pembayaran kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S tanpa sepengetahuan maupun persetujuan manajemen PT IMSI.

Setelah klaim dibayarkan HPM, jaksa menyebut terdakwa memerintahkan sejumlah karyawan mengemas sparepart ke dalam kardus dan mengangkutnya menggunakan mobil pikap milik perusahaan. Barang tersebut kemudian dikirim ke Toko Bravo Kedungdoro, Surabaya, yang disebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Kasus ini mulai terungkap ketika pada 3 Oktober 2024 PT HPM menemukan kejanggalan berupa istilah “Re-aktivasi” dalam laporan klaim servis yang masuk dari PT IMSI. Istilah tersebut dinilai tidak pernah dikenal dalam prosedur resmi program paket hemat maupun free service.

Dalam klarifikasi melalui surat elektronik pada 6 Oktober 2024, terdakwa mengaku menggunakan istilah tersebut sebagai penanda internal. Namun, hingga November 2024 ia tidak mampu menyerahkan bukti pendukung yang diminta HPM.

Temuan tersebut berujung pada rapat antara direksi PT HPM dan PT IMSI pada 29 November 2024. Hasilnya, HPM menyatakan tindakan terdakwa sebagai pelanggaran dan menjatuhkan kewajiban penggantian klaim sebesar Rp4,32 miliar kepada PT IMSI. Pada awal Februari 2025, HPM juga memotong bonus yang seharusnya diterima PT IMSI sebesar Rp3,069 miliar sebagai kompensasi atas klaim yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

Audit internal yang dilakukan pada 6 November 2024 mengungkap dugaan lebih besar. Tim auditor menemukan 3.403 dokumen faktur fiktif untuk paket hemat dan free service yang telah kedaluwarsa serta 1.449 dokumen faktur fiktif untuk paket yang masih berlaku. Total terdapat 4.852 dokumen yang diduga tidak sesuai dengan transaksi servis sebenarnya.

Jaksa menegaskan, seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Akibat perbuatan yang didakwakan, PT Istana Mobil Surabaya Indah disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.942.924.213, yang merupakan nilai sparepart yang diduga dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait