Eksepsi Ditolak, Sidang Penipuan Investasi Rp5 Miliar Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Berlanjut

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Berlin Sidauruk (46) dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp5 miliar. Dengan putusan tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam persidangan yang digelar Senin (20/7/2026) menyatakan keberatan yang diajukan para terdakwa tidak dapat diterima.

“Keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Sidang kita tetap lanjutkan. Untuk penasihat hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan saksi-saksi untuk sidang pekan depan,” ujar hakim Pujiono di ruang sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara pidana yang menyeret kedua terdakwa atas dugaan menipu korban Salim Himawan Saputra hingga mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dipastikan memasuki tahap pembuktian.

Di hari yang sama, korban Salim Himawan Saputra bersama kuasa hukumnya, Elqisthi Deaprilis, SH, juga menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan oleh kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Elqisthi mengaku heran lantaran kliennya yang mengaku sebagai korban justru digugat secara perdata oleh pihak yang kini menjadi terdakwa dalam perkara pidana.

“Kami akan mengajukan gugatan rekonvensi dan meminta sita eksekusi terhadap aset milik Agustin dan Ranto Hensa,” tegas Elqisthi.

Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya apabila kedua terdakwa terbukti bersalah.

Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, para terdakwa tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban. Bahkan, tidak ada permintaan maaf maupun penyesalan atas dugaan perbuatan yang telah merugikan kliennya.

“Selama perkara ini berproses tidak pernah ada itikad baik sedikit pun untuk mengembalikan kerugian korban. Bahkan sebelum ditahan, terdakwa masih aktif menjalankan profesinya sebagai konsultan keuangan yang diduga juga menimbulkan korban lainnya,” ujarnya.

Elqisthi juga menyebut sejumlah korban lain turut mengikuti perkembangan persidangan kedua terdakwa. Mereka berasal dari berbagai produk investasi yang diduga mengalami gagal bayar.

“Seluruh korban Agustin ada yang berasal dari produk Kresna Life, Narada, hingga koperasi pribadinya yang gagal bayar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terdapat perkara hukum lain yang juga melibatkan kedua terdakwa dengan korban berbeda yang saat ini tengah diproses secara hukum.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini bermula pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Berlin Sidauruk menawarkan produk deposito non-perbankan kepada Salim Himawan Saputra. Ranto yang merupakan teman kuliah korban mengaku memiliki pengalaman panjang di dunia perbankan dan keuangan, termasuk pernah menjadi pimpinan cabang bank swasta dan bergabung dalam pemasaran produk investasi melalui perusahaan jasa keuangan.

Korban dijanjikan imbal hasil sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan keamanan investasi berupa saham perusahaan senilai 200 persen dari nilai dana yang ditempatkan.

Setelah sempat menolak, korban akhirnya tertarik dan melakukan transfer dana sebesar Rp1,5 miliar pada 11 Januari 2019 serta Rp500 juta pada 11 Februari 2019 ke rekening atas nama PT OSO Sekuritas Indonesia sesuai arahan terdakwa.

Pada 19 Februari 2019, Ranto mempertemukan korban dengan Agustin Widyawati di sebuah rumah makan di kawasan Tunjungan Plaza Surabaya. Dalam pertemuan itu, Agustin meyakinkan korban bahwa investasi yang ditawarkan aman karena didukung kondisi keuangan perusahaan yang kuat dan dijamin dengan saham.

Agustin juga mengklaim telah menangani investasi para nasabah dengan nilai triliunan rupiah dan menyebut banyak nasabah telah mempercayakan dananya melalui dirinya selama bertahun-tahun.

Berbekal penjelasan tersebut, korban kembali mentransfer dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019. Total dana yang ditempatkan mencapai Rp5 miliar.
Namun, korban kemudian mengetahui dana yang dijanjikan sebagai deposito justru dibelikan saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema perjanjian jual beli kembali saham (repurchase agreement).

Korban mengaku tidak pernah diberitahu bahwa dananya akan digunakan untuk pembelian saham. Ketika meminta penarikan dana, terdakwa disebut menyampaikan bahwa dana tersebut tidak dapat ditarik.

Setelah investasi jatuh tempo, korban hanya menerima pembayaran bunga investasi, sedangkan pokok dana sebesar Rp5 miliar tidak pernah dikembalikan.

Dalam dakwaan disebutkan, Agustin memperoleh komisi sebesar 0,2 persen per tahun dari dana investasi yang ditempatkan korban, sedangkan Ranto memperoleh komisi sebesar 0,5 persen per tahun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait