Empat Artis Datangi Kuasa Hukumnya di KADIN, Terkait Biro Perjalanan Lasty Annisa

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Dugaan korban gagalnya pemberangkatan Haji Fadlan Muhammad dan Lyra Firna semakin terkuak, pasalnya bukan hanya kedua pasangan artis tersebut yang menjadi korban, namun pasangan Artis yang masih pengantin baru yakni Kalina dan Hendra mengalami nasib yang sama.

Keempat artis mendatangi kuasa hukumnya di kantor Kamar Dagang dan Industri (29/5) Jakarta untu meminta kuasa hukumnya bertindak cepat sesuai Hukum yang ada di Indonesia.

 

Baca : Kuasa Hukum Lyra Firna Pertanyakan Laporan Lasty Annisa

” Empat Artis yang menjadi korban Haji meminta kepada saya selaku kuasa hukumnya untuk segera melaporkan Pengelola Biro Perjalanan Lasty Annisa agar persoalan tidak berlarut larut, Tanggal 29 kemaren klen kami telah kroscek ke bank atas pembayaran giro dari biro perjalanan Travel, namun pihak Bank menyatakan gironya kosong” Pungkas Adv.Mochamad AA, SH, M.Hum yang didampingi Sekjen Adv Ali Muda Bagus Siregar, SE, SH di Kantor Kadin (29/5).

Mochamad AA menambahkan, Klien kami saat in minta agar uang yang sudah masuk dikembalikan oleh Pengelola Biro Perjalanan Lasty Annisa, termasuk keuangannya Kalina dan Hendra yangtelah memberikan kuasa ke saya, tambahnya.

 

Baca : Laporan Lasty Annisa Tidak Sesuai Pasal UU ITE

Seperti yang diberitakan oleh TV Nasional, Fadlan Muhammad mengatakan bahwa tanggal 15 Mei janji akan mengebalikan uangnya namun suaminya datang menemuinya dan memberikan giro, namun setelah uang di cek tanggal 29 ternyata gironya kosong, untuk itu yang pertama kami minta uang agar dikembalikan dan yang keua tegakkan keadilan.

Kekhatiran tekait pemberangkatannya juga dirasakan karena selama ini tidak ada Tahapan pemberangkatan Haji yang dilakukan oleh Penyelenggara Travel, seperti manasik Hajiyang musinya diadakan oleh penyelenggara, tambah AA

(di)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *