Kuala Lumpur, beritalima.com| – Empat Kementerian terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mengawal dan memberi kepastian hukum terkait pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di negeri Jiran ini. Keempatnya adalah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtardin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hasrcarya Kusumo.
Mukhtarudin mengatakan komitmen pemerintah untuk memastikan pelindungan menyeluruh bagi PMI termasuk melalui pemberian kepastian status kewarganegaraan bagi Pekerja Migran dan keluarga yang menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan di Malaysia. Ini disampaikan Mukhtarudin Bersama tiga Kementerian lainnya saat Diskusi dan Sosialisasi Layanan Hukum melalui Program “PASTI ADA SOLUSI” di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia (4/9).
Program “PASTI ADA SOLUSI” sekaligus dirangkaikan dengan penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat Indonesia, khususnya Pekerja Migran, keluarga Pekerja Migran, dan diaspora Indonesia. Sebanyak sekitar 1.500 orang dari empat wilayah di Malaysia, yakni Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau, telah mengikuti proses pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk penegasan status kewarganegaraan. Mereka selanjutnya memperoleh Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi,” ujar Mukhtarudin. Program “PASTI ADA SOLUSI” menjadi wadah koordinasi antara Kementerian Hukum dengan kementerian/lembaga terkait dalam menangani berbagai persoalan masyarakat Indonesia di Malaysia, mulai dari kewarganegaraan, keimigrasian, administrasi kependudukan hingga pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Direktorat Tata Negara, melakukan verifikasi penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat Indonesia, termasuk WNI yang berada di luar negeri tanpa dokumen.
Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman pejabat Perwakilan RI, khususnya pejabat konsuler, Atase Hukum, dan Atase Imigrasi, dalam menangani persoalan kewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan WNI di wilayah kerja masing-masing.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk WNI yang berada di luar negeri dan menghadapi persoalan dokumen maupun status kewarganegaraan.
Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI di luar negeri. “Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi penting agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” sorot Agus.
Duta Besar Iman Hascarya menuturkan komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk terus memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi WNI, termasuk PMI dan keluarganya. “Negara tidak boleh jauh dari rakyatnya. Di mana pun Pekerja Migran berada, hak mereka dan masa depan keluarganya harus tetap menjadi perhatian negara,” tegas Dato.
Sedangkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mendukung sinergi lintas kementerian/lembaga dalam memastikan tertib administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri. “Kami memastikan layanan administrasi kependudukan dapat mendukung kepastian identitas dan hak-hak warga negara,” papar Teguh Setyabudi.
Jurnalis: dedy/abri








