Erma Susanti Minta Pengaturan Reses DPRD Jatim Harus Tetap Efektif dan Akuntabel

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD provinsi Jawa Timur (Jatim) menilai pengaturan kegiatan reses Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengakomodasi kondisi geografis sejumlah wilayah di Jatim. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Fraksi PDI-P DPRD provinsi Jatim Erma Susanti mengatakan, sejak awal fraksinya menempatkan reses sebagai instrumen representasi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara patut, efisien, sesuai kemampuan keuangan daerah, serta memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

“Pada kegiatan reses, titik temu terlihat semakin kuat,” ungkap Erma di Surabaya pada Rabu, 30 September 2026.

Menurut dia, hasil fasilitasi Kemendagri memberikan ruang penyesuaian waktu bagi wilayah yang memiliki kondisi geografis tertentu. Penyesuaian tersebut dinilai dapat mengakomodasi kebutuhan faktual daerah tanpa menghilangkan prinsip pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan DPRD.

“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pendekatan ini konstruktif karena kebutuhan faktual daerah diakomodasi tanpa menghilangkan batas dan mekanisme pengendalian,” ujarnya.

Erma menjelaskan, pengaturan reses tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian Fraksi PDI-P dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim.

Setelah mencermati rangkaian pembahasan, pandangan fraksi, tanggapan fraksi hingga hasil fasilitasi Kemendagri, Fraksi PDIP menilai Raperda tersebut telah memperoleh penyempurnaan yang diperlukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan pemetaan substantif internal, Erma menyebutkan bahwa sekitar 80 persen poin perhatian Fraksi PDIP memperoleh penguatan dalam hasil fasilitasi Kemendagri.

Namun, angka tersebut merupakan hasil pemetaan internal fraksi dan bukan persentase yang ditetapkan oleh Kemendagri.

“Persentase ini merupakan hasil pemetaan fraksi dan bukan angka yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang politikus perempuan yang juga ketua DPC PDI-P Tulungagung itu.

Dengan hasil tersebut, Fraksi PDI-P menyatakan dapat menerima penyempurnaan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan tetap berpegang pada catatan, prinsip dan komitmen yang telah disampaikan pada tahapan pembahasan sebelumnya.

Fraksi juga menekankan agar seluruh ketentuan yang nantinya diterapkan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan dengan tetap berpegang pada catatan, prinsip, dan komitmen yang telah disampaikan pada tahapan sebelumnya, dengan ketentuan bahwa pelaksanaannya senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, prinsip kepatutan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.

Dengan demikian, pengaturan kegiatan reses diharapkan mampu menjawab kebutuhan faktual anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi, sekaligus tetap berada dalam koridor tata kelola keuangan daerah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait