SURABAYA, beritalima.com – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan penggelapan sparepart senilai Rp1,94 miliar yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026).
Saksi dari PT Honda Prospect Motor (HPM) membeberkan dugaan praktik Re-Aktivasi yang disebut tidak pernah dikenal dalam prosedur resmi Honda dan diduga menjadi pintu masuk munculnya ribuan klaim servis bermasalah.
Kepala Seksi Operasional Lapangan Purna Jual PT HPM, Erwin Winoto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari analisis data nasional setelah Honda Surabaya Center mencatat incoming unit tertinggi di Indonesia pada kuartal pertama 2024. Capaian itu justru memicu audit internal untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Dari analisis laporan dealer yang masuk ke server kami, ditemukan adanya transaksi Re-Aktivasi yang tidak lazim. Setelah ditelusuri lebih dalam, muncul sejumlah kejanggalan,” ungkap Erwin di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, kejanggalan terlihat dari klaim free service dan paket hemat terhadap nomor rangka kendaraan yang sama dengan jeda waktu lima hingga enam bulan. Namun, klaim baru diajukan ketika masa berlaku layanan hampir habis.
Yang lebih mencurigakan, lanjut Erwin, selisih waktu antarservis hanya dua hingga lima hari dengan perbedaan odometer sekitar dua kilometer.
“Misalnya servis pertama di kilometer 10.002, lalu berikutnya 10.004 atau 10.006. Itu tidak mungkin terjadi dalam siklus normal enam bulan atau 10.000 kilometer,” tegasnya.
Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat klarifikasi pada 3 Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menjelaskan bahwa Re-Aktivasi dilakukan untuk membantu pelanggan yang belum sempat melakukan servis berkala.
Namun HPM meminta penjelasan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani manajemen PT IMSI. Hingga persidangan berlangsung, surat tersebut disebut tidak pernah disampaikan.
Sebaliknya, pada 28 Oktober 2024, HPM menerima email yang berisi daftar sekitar 4.800 nomor rangka kendaraan yang telah dilakukan Re-Aktivasi. Dari hasil pencocokan data, sekitar 3.400 kendaraan diketahui telah melewati masa berlaku layanan.
“Data yang dikirimkan sesuai dengan hasil analisis kami. Dalam email itu juga disebutkan Re-Aktivasi dilakukan sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024,” ujar Erwin.
Di persidangan, Erwin menegaskan bahwa istilah Re-Aktivasi tidak pernah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun ketentuan resmi PT Honda Prospect Motor.
“Customer wajib datang ke bengkel resmi Honda untuk melakukan servis maupun penggantian suku cadang. Jika customer tidak hadir, maka klaim tidak boleh diproses. Praktik seperti ini tidak dibenarkan,” katanya.
HPM juga mengungkap hasil audit internal menemukan sekitar 4.800 Work Order (WO) Re-Aktivasi. Namun setelah diverifikasi, hanya sekitar 800 kendaraan yang benar-benar kembali ke dealer, sedangkan sekitar 3.400 WO telah berstatus kedaluwarsa.
Akibat pola klaim tersebut, HPM menghitung potensi kerugian mencapai sekitar Rp3,069 miliar, yang terdiri dari sekitar Rp1,94 miliar nilai sparepart dan sekitar Rp1,1 miliar biaya jasa servis.
Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi juga memperlihatkan email tertanggal 28 Oktober 2024 yang disebut dikirim oleh terdakwa. Email itu memuat revisi jumlah kendaraan yang direaktivasi beserta daftar nomor rangka yang menjadi objek klaim.
Erwin mengaku meyakini email tersebut berasal dari terdakwa karena menggunakan digital signature atas nama Eko Yuwono sebagai Service Manager.
“Data dalam email itu sesuai dengan hasil analisis kami. Jumlahnya juga cocok dengan laporan dealer yang kami terima,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Eko Yuwono melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam hubungan kerja. (Han)








