Aceh, Beritalima.com ( Tokoh nasional asal Aceh dan mantan Ketua Komite I DPD RI periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., menyebut potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan Andaman, Aceh, merupakan salah satu penemuan energi terbesar di dunia. Menurutnya, nilai ekonomi cadangan migas di Blok South Andaman dan Andaman II diperkirakan mencapai Rp5.400 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi kepada media melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (5/6/2026) di Jakarta. Ia merujuk pada data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas terkait potensi cadangan migas di kawasan Andaman.
Berdasarkan data tersebut, total potensi sumber daya migas di seluruh area blok Andaman diperkirakan mencapai 4.965 juta barel minyak ekuivalen (MMBOE). Sementara itu, potensi gas bumi yang telah ditemukan berkisar antara 6 triliun kaki kubik (TCF) pada sumur Layaran-1 hingga akumulasi portofolio mencapai sekitar 11 TCF.
Fachrul menjelaskan, jika dikonversikan berdasarkan harga energi dunia saat ini dan kurs rupiah sekitar Rp18.000 per dolar AS, maka total nilai ekonomi cadangan tersebut diperkirakan berada pada kisaran USD250 miliar hingga USD300 miliar atau setara Rp5.400 triliun.
Menurutnya, nilai tersebut merupakan kekayaan luar biasa yang dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Aceh dalam jangka panjang apabila dikelola secara optimal dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
Pernyataan Fachrul Razi juga merupakan tanggapan atas langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang meminta Menteri ESDM menunda persetujuan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman hingga terdapat kejelasan mengenai skema pengolahan gas di Aceh.
Ia menilai permintaan penundaan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan migas Andaman memberikan manfaat maksimal bagi Aceh. Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh hanya berfokus pada target produksi nasional tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah penghasil.
Fachrul mendukung usulan Pemerintah Aceh agar gas dari Blok Andaman diolah di daratan melalui pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Ia menilai skema ini lebih menguntungkan dibandingkan penggunaan Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di tengah laut.
Menurutnya, jika pengolahan dilakukan melalui FPSO, maka sebagian besar manfaat ekonomi akan langsung mengalir ke luar daerah. Sebaliknya, pengolahan di darat akan menghidupkan kembali infrastruktur energi di Arun dan mendorong pertumbuhan berbagai industri turunan.
Fachrul menambahkan, skema pengolahan onshore berpotensi menciptakan ribuan lapangan kerja baru bagi masyarakat Aceh, baik pada tahap konstruksi maupun operasional. Selain itu, industri pendukung seperti petrokimia dan pupuk juga dapat berkembang sehingga memperkuat perekonomian daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Aceh memiliki hak atas dana bagi hasil migas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Karena itu, pengelolaan migas Andaman harus memperhatikan kepentingan Aceh sebagai daerah penghasil.
Di akhir pernyataannya, Fachrul Razi mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis hingga ulama, untuk mengawal pengelolaan migas Andaman.
Ia menegaskan bahwa isu tersebut bukan sekadar persoalan politik, melainkan menyangkut masa depan ekonomi, keadilan sosial, dan kesejahteraan generasi Aceh di masa mendatang.(**)








