KEPULAUAN SULA, beritaLima.com –
Dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuktikan secara nyata pembangunan Masjid Trisula di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggunakan uang rakyat sebesar Rp1,3 miliar.
Anggaran ini dialokasikan bertahap selama empat tahun berturut-turut: Rp200 juta pada 2021, Rp200 juta pada 2022, Rp500 juta pada 2023, dan Rp400 juta pada 2024.
Fakta ini secara langsung menolak dan membuktikan pernyataan yang mengelabui masyarakat dari Plt. Kepala Dinas PUPR Rosihan Buamona, yang menyatakan seluruh biaya pembangunan murni berasal dari dana pribadi Bupati Fifian Adeningsi Mus.
Pegiat Hukum Maluku Utara Armin Kailul, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Jum’at (10/7/26), menegaskan ketidakwajaran yang sangat serius: “Dana pribadi tidak akan pernah dicatat dan dianggarkan dalam APBD. Ini jelas uang negara. Jika sudah tercatat diterima, mengapa pembangunan belum selesai? Dan ke mana sisa dana itu disalurkan?”
Penggunaan keuangan daerah wajib mengikuti prinsip transparansi dan aturan UU No.17/2003, UU No.1/2004, serta UU No.23/2014. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mendesak Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan APIP segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran serta mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, “tegas Kailul. (DN)








