Fakta Baru Polemik Pasar Sayur Karangploso, Area yang Diklaim Lapak Pedagang Ternyata Fasilitas Umum Pasar

  • Whatsapp
Dishub Buka Data, Lahan yang Dipersoalkan Pedagang Masih Berstatus Area Bongkar Muat dan Parkir.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Keterangan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang membuka fakta baru dalam polemik dugaan jual beli lapak di Pasar Sayur Karangploso. Area yang selama ini disebut dalam sejumlah pengaduan pedagang ternyata merupakan kawasan bongkar muat dan parkir yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan hak penempatan lapak di lokasi yang secara fungsi diperuntukkan bagi aktivitas distribusi barang dan parkir kendaraan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan bahwa, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang menjelaskan bahwa area yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari terminal sebagaimana yang sempat berkembang di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan Pasar Sayur Karangploso yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

“Setelah dilakukan pengecekan lapangan, area yang dimaksud bukan termasuk lokasi terminal, akan tetapi merupakan area Pasar Sayur Karangploso yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang,” ungkap Eko Margianto Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Senin 22/06/26.

Lebih lanjut dijelaskan, area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi bongkar muat kendaraan pengangkut hasil pertanian dan komoditas pasar. Atas aktivitas tersebut, penarikan retribusi bongkar muat dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sesuai kewenangannya.

Tak hanya itu, sebagian area juga dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan umum yang tidak melakukan aktivitas bongkar muat. Untuk pengelolaan parkir tersebut,

“Dinas Perhubungan telah menerbitkan surat penunjukan juru parkir Nomor 500.11.33.1/1643/35.07.314/2025 tertanggal 31 Desember 2025 dengan penerapan tarif sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Keterangan ini menjadi penting karena sebelumnya muncul pengakuan sejumlah pedagang yang mengaku telah membeli atau mengurus hak penempatan lapak di lokasi yang belakangan diketahui merupakan area bongkar muat dan parkir. Bahkan, salah satu pedagang mengaku telah mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh hak menempati lokasi tersebut, namun akhirnya tidak dapat menggunakan area yang dimaksud untuk aktivitas berdagang.

Fakta bahwa lokasi tersebut memiliki fungsi resmi sebagai area bongkar muat dan parkir menimbulkan sejumlah pertanyaan lanjutan. Di antaranya mengenai legalitas penerbitan hak penempatan lapak, dasar penetapan lokasi yang diperjualbelikan, serta kewenangan pihak yang menawarkan atau mengalihkan hak penggunaan area tersebut kepada pedagang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Disperindag, yang disebut-sebut terlibat dalam proses penerbitan maupun pengalihan hak penempatan lokasi tersebut, beritalimacom berusaha untuk mengkonfirmasi namun hingga kini belum ada jawaban pasti.

Sementara itu, para pedagang berharap pemerintah daerah melakukan penelusuran menyeluruh untuk memberikan kepastian mengenai status lahan, legalitas dokumen yang beredar, serta perlindungan terhadap pedagang yang merasa dirugikan. (Min/Red)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait