Kabupaten Malang, beritalimacom | Tuntutan efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal daerah, belanja perjalanan dinas (Perdin) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang tahun anggaran 2026 menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen anggaran yang dihimpun beritalima.com, total alokasi perjalanan dinas di DPKPCK mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah paket perjalanan dinas bernilai ratusan juta rupiah yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Salah satu paket dengan nilai terbesar tercatat sebagai Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota senilai Rp479.640.000. Paket tersebut diperuntukkan bagi kegiatan transportasi dan perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Malang selama satu tahun anggaran.
Selain itu, terdapat paket lain senilai Rp249.600.000 yang mencakup biaya transportasi lokal perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Malang, biaya perjalanan dinas dengan durasi lebih dari delapan jam, serta uang harian perjalanan dinas.
“Anggaran sebesar itu, urgensi dan efektivitas penggunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah, itu untuk apa,” ungkap Penasehat INTIP Kabupaten Malang, Hotib kepada awak media Minggu (14/6/2026).
Menurutnya paket senilai Rp479 juta tersebut merupakan bagian dari total belanja perjalanan dinas DPKPCK yang berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, pagu anggaran mencapai sekitar Rp3,32 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
“Masih terdapat sejumlah paket perjalanan dinas lainnya di OPD tersebut. Nilainya bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Secara keseluruhan terdapat sekitar 36 kegiatan perjalanan dinas yang tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran,” katanya.
Hal itu, lanjut Hotib, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD, termasuk tujuan pelaksanaan kegiatan, output yang dihasilkan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Ketika total anggaran perjalanan dinas mencapai miliaran rupiah, publik tentu berhak mengetahui apa manfaat yang diperoleh dari setiap kegiatan tersebut. Transparansi menjadi penting agar masyarakat memahami urgensi penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
INTIP menilai besarnya anggaran perjalanan dinas perlu disertai ukuran kinerja yang jelas. Sebab, setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan publik maupun percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Yang harus menjadi perhatian adalah efektivitasnya. Jangan sampai perjalanan dinas hanya menjadi aktivitas administratif yang menyerap anggaran besar tanpa menghasilkan dampak yang terukur bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, INTIP mendorong Pemerintah Kabupaten Malang membuka rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas secara lebih transparan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan tersebut muncul di tengah berbagai kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang belakangan diterapkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah. Karena itu, menurut INTIP, setiap kenaikan anggaran, terutama pada pos perjalanan dinas, perlu disertai argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah pihak DPKPCK Kabupaten Malang belum memberikan penjelasan terkait rincian peruntukan maupun urgensi anggaran perjalanan dinas tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah, melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan.
Min/Red








