Fiyanti Buamona Diam Saat Ditanya Wacana Potong Dana BOK 2026, Rakyat Waspada!

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Pertanyaan terkait dugaan wacana pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula justru disambut dengan kebisuan. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Hj. Fiyanti Buamona, tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi apa pun saat dihubungi awak media, padahal pesan yang dikirimkan sudah terbaca.

Kebisuan ini semakin memicu kecurigaan publik, mengingat dugaan praktik pemotongan dana BOK sempat terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dana BOK merupakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik APBN yang disalurkan Pemerintah Pusat secara khusus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju cakupan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat, bukan untuk dipotong seenaknya oleh oknum pejabat.

Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan ketentuan hukum yang berlaku, dana BOK tidak boleh dipotong, diselewengkan, atau dipungut biaya apa pun di luar petunjuk teknis (Juknis) resmi. Segala bentuk pemotongan ilegal, pungutan liar, atau pengalihan dana BOK untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum berat yang wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, awak media telah berusaha menanyakan konfirmasi terkait informasi yang beredar adanya wacana pemotongan pada pencairan Dana BOK 2026. Demi menghindari pemberitaan sepihak (trial by the press) dan menjaga keseimbangan informasi, Fiyanti Buamona diharap bersedia meluangkan waktu memberikan konfirmasi maupun klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tetap diam seribu bahasa pesan WhatsApp sudah terbaca dengan tanda centang dua, namun tidak ada satu pun balasan.

“Kami ingatkan sekali lagi kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Hj. Fiyanti Buamona. Jangan coba-coba ada pemotongan Dana BOK 2026. Rakyat sedang mengawasi, aparat penegak hukum siap bertindak!” tegas salah satu sumber di lingkungan Dinas Kesehatan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (5/9/2026).

Pemenuhan pelayanan publik merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 yang mengamanatkan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk asas transparansi dan partisipasi, sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Dana BOK adalah milik rakyat, bukan milik pejabat. Setiap sen yang dipotong tanpa dasar hukum sah adalah perampokan hak publik.

Masyarakat luas pun diajak turut serta mengawasi dan waspada, jika mendapati atau mencurigai adanya pemotongan ilegal atau pungutan liar terhadap dana BOK, segera laporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum. Pengawasan publik adalah benteng terkuat agar anggaran kesehatan benar-benar sampai ke rakyat yang membutuhkan, bukan ludes di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dana BOK Bukan Milik Pejabat! Diam Bukan Berarti Benar! Rakyat Waspada, Kami Pantau Setiap Sennya!
(DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait