Gadaikan Istri Bunuh Orang Salah Sasaran

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com-Pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di Jalan desa dusun Argomulyo, desa sombo, kecamatan Gucialit kabupaten Lumajang, menggegerkan warga Lumajang. Pemicunya adalah masalah utang yang melalui pegadaian, (12/06/2019).

Hori bin Suwari (43 th) laki-laki warga desa Jenggrong, kecamatan Ranuyoso, kabupaten Lumajang, menurut sumber dari polres adalah pelaku dari pembunuhan tersebut. Tersangka nekat ingin membunuh seseorang yang bernama Hartono (40 th) warga desa Sombo, kecamatan Gucialit, namun salah sasaran terhadap seseorang yang bernama Muhammad Toha (34 th) laki-laki warga desa Sombo juga.

Kronologi peristiwa, diawali dimana tersangka Hori meminjam uang kepada Hartono Rp 250000000; dengan jaminan Istri tersangka yang digadaikan kepada Hartono. Istri Hori dengan inisial R (35 th) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya, baru istrinya dapat diambil kembali. Berjalan sampai 1 tahun, Hori ingin membayar hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan, kemudian mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. tapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha. Dari hasil perbuatannya, akhirnya Hori berurusan dengan hukum.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada pelaku. “Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu diluar nalar kita. Karena pada umumnya selama ini yang digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama”, terang Arsal.

Di tempat Lain, Katim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara. “Setelah kami introgasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana”, ucap Hasran. (Jwo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *