Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, Rinaldo Dihukum 3 Tahun 6 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rinaldo Daniel Pranata, terdakwa penggelapan uang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Mendengar hukuman itu, terdakwa terlihat kebingungan, sebab Jaksa Penuntut hanya mengajukan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Jihad Arkahudin setelah melalui pertimbangan dengan hakim anggota.

Dalam amar putusannya, Rinaldo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang milik Beny Wijaya Rp.1 Miliar, sebagaimana yang didakwakan JPU Maya dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Rinaldo 3,6 tahun penjara,” baca Jihad Arkahudin diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).

Hal yang memberatkan karena terdakwa berbebilit-belit tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau mengembalikan uang milik korban.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.

Atas putusan tersebut, terdakwa Rinaldo dan Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Perlu untuk diketahui, Rinaldo anak Lanny Prayogo, gara-gara disuruh menyetor uang kerening milik Bosnya,yakni Maybank senilai U$D 62 000 Dollar dan SGD 8000 (Dollar Singapure).

Jika dirupiahkan, mencapai Rp.1 Miliar lebih, namun oleh pelaku memilih menggelapkan dan berpoya-poya bersama kedua orang tuanya yakni Lanny Prayogo dan Roy Pranata di Bali.

Bahkan hal itu telah diakui oleh pelaku juga ,saat diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya maupun di SPBU Badung Bali.

Bahwa uang senilai Rp 1 Miliar lebih dikasih ke Ibunya Lanny Prayogo saat di Toilet SPBU Kabupaten Badung Bali.

Selain itu, terdakwa juga mengaku. Bahwa sesudah menyerahkan uang pada Lanny Prayogo (Ibunya),dia sempat menyuruh Ibunya mengembalikan uang itu pada korban.

Namun Ibunya tidak mau. Bahkan Lanny membantah saat bersaksi dipersidangan. Kata Lanny, tidak menerima uang sebanyak itu dari anaknya.

Setelah didesak oleh Majelis Hakim, akhirnya dia mau mengakui. Bahwa hanya diberi uang sangu Rp. 800 ribu oleh anaknya. Itupun wajar selaku anak memberikan orang tuanya kata Lanny. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *