Ghetto Kitchen and Bar “berdarah-darah” Mitra Kerja Sama Digugat Dana Operasional Rp398 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Konflik kerja sama pengelolaan Ghetto Kitchen and Bar di Jalan Majapahit Nomor 54, Surabaya, berujung sengketa di meja hijau. Sandy Khoesdianto menggugat dua mitra bisnisnya karena dinilai tidak menjalankan kewajiban menyuntikkan dana operasional yang nilainya mencapai hampir Rp400 juta.

Gugatan wanprestasi itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 812/Pdt.G/2026/PN Sby. Perkara tersebut didaftarkan pada 21 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Sandy menggugat MHD Samer Korj sebagai Tergugat I dan Nyoman Erwin Setia Budi sebagai Tergugat II. Sementara Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Sengketa berawal dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/skj-sk/vii/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Dalam perjanjian itu, para pihak disebut memiliki kewajiban melakukan injeksi dana apabila saldo kas atau Defense Account tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan operasional usaha. Namun, kewajiban tersebut justru menjadi titik panas hubungan bisnis para pihak.

Dalam gugatannya, Sandy menyebut kebutuhan operasional Ghetto Kitchen and Bar hingga Juli 2026 telah mencapai Rp812.717.704.

Berdasarkan komposisi kerja sama 51:49 persen, kewajiban Pihak Kedua yang dibebankan kepada para tergugat dihitung sebesar Rp398.231.674,96. Sementara porsi Sandy sebesar 51 persen mencapai Rp414.486.029,04.

Sandy menyatakan kewajiban injeksi tersebut telah jatuh tempo. Penagihan bahkan disebut telah dilakukan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3. Namun, dana yang menjadi kewajiban Pihak Kedua disebut tak kunjung disetorkan.

Tak hanya soal dana injeksi, gugatan tersebut juga mengungkap besarnya beban utang operasional usaha. Dalam petitumnya, Sandy mencatat sedikitnya 55 pos utang operasional dengan total mencapai Rp539.884.148.

Salah satu tagihan tercatat atas nama Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus senilai Rp36.936.000. Tagihan itu dikaitkan dengan Invoice Nomor 12SI2251200056 tertanggal 9 Desember 2025 serta Surat Teguran Keras Ke-1/Somasi Nomor 001/S&P/SOM.1/KBEST GHB/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Sandy meminta utang operasional yang telah jatuh tempo tersebut diselesaikan secara tanggung renteng oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban.

Dalam tuntutan utamanya, Sandy meminta majelis hakim memerintahkan MHD Samer Korj dan Nyoman Erwin Setia Budi membayar kewajiban injeksi dana sebesar Rp398.231.674,96 secara bersama-sama.

Dana tersebut diminta ditempatkan pada rekening Fix Cost/Operasional Bulanan dan/atau Defense Account Ghetto Kitchen and Bar. Pembayaran diminta dilakukan secara tunai dan sekaligus paling lambat tujuh hari kalender setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sandy juga meminta setiap pembayaran langsung kepada kreditur diperhitungkan sebagai pengurang saldo utang dan kewajiban internal. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pembayaran ganda.

Kuasa hukum Sandy, Yafet Kurniawan, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar persoalan modal awal pendirian usaha. Menurut dia, sengketa menyangkut kewajiban pemegang saham aktif untuk ikut menopang kebutuhan operasional sesuai porsi kerja sama.

“Pemegang saham aktif harusnya melaksanakan kewajibannya. Kalau ada keuntungan, dibagi sesuai porsi. Begitu juga kalau ada kerugian, harus menanggung sesuai porsi,” kata Yafet, Selasa (11/8/2026).

Yafet juga menyebut Nyoman Erwin Setia Budi bertindak sebagai nominee dari MHD Samer. Klaim tersebut, menurut dia, didasarkan pada surat pernyataan tertanggal 1 Desember 2025 terkait kepemilikan saham kerja sama sebesar 49 persen.

“Nyoman mewakili Samer selaku pemilik saham pada PT Gucimas Dinata. Kepemilikannya sebagai nominee dari Samer memiliki bagian kerja sama sebesar 49 persen,” ujarnya.

Menurut Yafet, kewajiban injeksi tetap berjalan ketika kas usaha tidak mampu menutup kebutuhan operasional.

“Nilai injeksi sesuai gugatan adalah 49 persen, sebesar Rp398.231.674,” tegasnya.

Persoalan dana tersebut disebut Yafet telah memukul keberlangsungan usaha Ghetto Kitchen and Bar. Selama sekitar 7,5 bulan beroperasi, kebutuhan usaha disebut beberapa kali harus ditutup terlebih dahulu menggunakan dana pribadi dan utang operasional.

“Dana pribadi sendiri yang nalangin Penggugat dulu dan dijanjikan untuk ditotal, tapi ternyata tidak terlaksana. Akibat kondisi tersebut, operasional Ghetto Kitchen and Bar semakin tertekan,” kata Yafet.

Ia bahkan menggambarkan kondisi bisnis saat ini sudah “berdarah-darah” dan berada dalam situasi sulit untuk bertahan.

Di tengah sengketa perdata tersebut, Yafet mengungkapkan pihak Sandy juga telah mengajukan pengaduan kepada pihak imigrasi. Pengaduan itu disebut berkaitan dengan keberadaan nominee serta status MHD Samer yang merupakan warga negara Syria.

Menurut Yafet, pihaknya telah menerima tanggapan dari penyidik Imigrasi dan berencana menindaklanjutinya. Meski demikian, Yafet menegaskan langkah hukum yang saat ini ditempuh adalah gugatan wanprestasi.

“Sejauh ini kami mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Kalau ada unsur pidana, kami belum tahu,” ujarnya.

Diceritakan Yafet, hubungan bisnis Sandy dengan Samer bermula dari perkenalan melalui seorang teman. Kerja sama kemudian berkembang menjadi usaha Ghetto Kitchen and Bar. Namun, dalam perjalanan bisnis, Sandy menilai komitmen mitra terhadap kewajiban operasional tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait