Giliran Pejabat Kementerian ATR/BPN Diciduk KPK

  • Whatsapp
Giliran Pejabat Kementerian ATR/BPN Diciduk KPK (foto: ANTARA)

Jakarta, beritalima.com| – Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terlibat kasus dugaan korupsi dan telah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bersama pejabat Pemda dan pihak swasta lainnya (15/9).

Ada delapan orang sementara diamankan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, diantaranya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor (Jawa Barat) Sontang Coin Manurung, Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin serta Rizal Pahlefi.

Dari hasil penangkapan KPK, didapat uang senilai Rp 106,3 Miliar. Kedelapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi oranye serta diborgol. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta (14/9) mengatakan, OTT tersebut terkait dengan kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valas yang dibungkus di dalam kardus, koper, dan box. “Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” jelasnya.

Jurnalis: dedy/abri

beritalima.com

Pos terkait