Hadiah Kemerdekaan Negara Apresiasi Perilaku Baik Narapidana Dan Anak Binaan Sumsel

  • Whatsapp

PALEMBANG,BeritaLima.Com
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar acara penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Acara yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas 1 Palembang ini berlangsung pada Senin, (17/08/2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, hadir secara langsung dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Edward membacakan pesan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Edward menyampaikan bahwa tahun ini, pemerintah pusat memberikan apresiasi berupa Remisi Umum kepada total 173.706 narapidana di seluruh Indonesia. Selain itu, Pengurangan Masa Pidana Umum juga diberikan kepada 1.085 anak binaan di tingkat nasional. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan dengan baik, serta menjadi bagian krusial dari upaya reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.

“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Diharapkan setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Edward Candra.

Dominasi Kasus Narkotika di Sumsel

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, menjelaskan mekanisme pemberian remisi tahun ini. Ia menegaskan bahwa remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Berdasarkan data wilayah Sumatera Selatan, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika yang berjumlah 8.469 orang. Posisi kedua ditempati oleh kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jumlah 200 orang, sementara sisanya merupakan kasus kriminal umum lainnya.

Selain narapidana dewasa, perhatian khusus juga diberikan kepada anak binaan. Yulius mencatat bahwa sebanyak 256 anak binaan di seluruh wilayah Sumatera Selatan mendapatkan pengurangan masa pidana umum.

“Ini merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar dan perilaku baik yang ditunjukkan oleh anak-anak binaan selama menjalani masa pemasyarakatan,” pungkas Yulius.

Acara penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, menandakan dukungan penuh daerah terhadap program pembinaan dan rehabilitasi warga binaan demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan kondusif. ( Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait