SURABAYA, beritalima.com | Kabar baik bagi 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur. Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati alokasi sekitar Rp 274 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayarkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi komponen gaji ke-13.
Anggota Komisi E DPRD provinsi Jawa Timur Dr. H. Suli Da’im, MM, menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru sekaligus investasi terhadap kualitas pendidikan.
Menurut dia, guru tidak semestinya terus menunggu kepastian atas hak yang telah menjadi bagian dari kesejahteraan mereka.
“Sebagai anggota komisi E DPRD provinsi Jawa Timur dan seorang dosen, saya memahami bahwa guru adalah investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Karena itu, ketika mereka telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, negara juga harus hadir memenuhi hak-haknya. Jangan sampai guru terus menunggu kepastian yang tidak kunjung datang,” tegas Suli Da’im.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menjelaskan bahwa keputusan mengalokasikan anggaran melalui APBD provinsi Jawa Timur diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah provinsi yang dinilai masih memungkinkan untuk memberikan dukungan pembiayaan.
Salah satu pertimbangannya adalah posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai sekitar Rp 3,28 triliun. Setelah dilakukan berbagai perhitungan, masih terdapat ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi pembayaran tambahan TPG tersebut.
Langkah tersebut juga ditempuh karena hingga kini belum terdapat kepastian dari pemerintah pusat mengenai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang semestinya menjadi sumber pembiayaan tambahan TPG sebagai komponen gaji ke-13.
“Kami tidak ingin persoalan administratif di tingkat pusat justru berdampak kepada para guru di Jawa Timur. DPRD bersama Pemerintah Provinsi memilih menghadirkan solusi agar hak para guru tetap dapat diberikan melalui APBD. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada para pendidik,” ujarnya.
Suli Da’im menilai persoalan kesejahteraan guru tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Suli Da’im menegaskan, bahwa kualitas pendidikan bukan hanya ditentukan oleh kurikulum, sarana dan prasarana, maupun metode pembelajaran, tetapi juga oleh kondisi kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru yang memperoleh haknya secara tepat waktu, akan memiliki ketenangan dalam menjalankan tugas sehingga dapat lebih fokus mendidik peserta didik.(Yul)








