Hak Jawab dan Klarifikasi Pieter Talaway SH. CN.MBA atas Pemberitaan di beritalima.com

  • Whatsapp
Pieter Talaway

SURABAYA – Merespon pemberitaan beritalima.com, tanggal 3 September 2018 dan 14 September 2018 berjudul “Aroma Dugaan Suap Ngabar Sampai Surabaya, Kahumas MA Ngaku Tak Mencium dan Mafia Hukum Berstatus DPO Masih Operasi di MA”

PIETER TALAWAY SH. CN. MBA mengirim surat berisi hak jawab kepada redaksi.

Berikut isi surat PIETER TALAWAY & ASSOCIATES ;

Surabaya, 11 Pebruari 2019
Nomor. : 13/PTA.E/Tgp/II/2019
Perihal. : Hak Jawab

Kepada Yang Terhormat,
Pimpinan Redaksi beritalima.com
di Surabaya.

Dengan hormat,

Kami PIETER TALAWAY SH.CN.MBA, advokat pada kantor hukum PIETER TALAWAY & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Raya Arjuno No 12-C, Surabaya, yang dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari Ir. VINCENTIUS F. SUGIARTO TANDJUNG dan MARIA LISDIANA TANDJUNG, dengan ini perlu memberikan dan menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan beritalima.com tanggal 3 September 2018 dan 14 September 2018 berjudul “Aroma Dugaan Suap Ngabar Sampai Surabaya, Kahumas MA Ngaku Tak Mencium dan Mafia Hukum Berstatus DPO Masih Operasi di MA” :

  1. Isi berita yang termuat dalam media beritalima.com tersebut, dengan judul tersebut di atas isinya adalah tidak benar, bombastis, serta tidak memuat perimbangan berita (cover both side),

  2. Kami selaku Penasehat Hukum perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali Daftar No. 480 PK/Pdt/2017 sangat keberatan atas isi berita tersebut, mengingat Putusan PK tersebut telah benar menurut hukum karena didasarkan pada pertimbangan kepastian hukum (legal certainty) dan rasa keadilan (moral justice). Artinya, putusan tersebut tidak dipengaruhi faktor suap sebagaimana diberitakan tersebut,

  3. Berita adanya suap yang dihembuskan oleh orang tertentu yang jelas patut diduga ada kaitan dengan kekalahan perkaranya di tingkat Peninjauan Kembali (PK) tersebut. Berita suap tersebut jelas mendeskriditkan Majelis Hakim Agung dan Lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sehingga dapat dikwalifikasi sebagai tindakan contemp of court,

  4. Klien kami Ir. VINCENTIUS F. SUGIARTO TANDJUNG dan MARIA LISDIANA TANDJUNG tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan media online beritalima.com. Artinya, berita yang ada pada media online beritalima.com tidak pernah dikonfirmasi kepada Klien kami, dan Klien kami bukan sumber berita di media online beritalima.com,

  5. Klien kami Ir. VINCENTIUS F. SUGIARTO TANDJUNG dan MARIA LISDIANA TANDJUNG tidak pernah memberikan uang sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) kepada siapa pun terkait perkara PK No. 480 PK/Pdt/2017.

  6. Kami adalah Penasehat Hukum Ir. VINCENTIUS F. SUGIARTO TANDJUNG dan MARIA LISDIANA TANDJUNG dalam berita yang dituduhkan tersebut dan bukan Penasehat Hukum dari DANIEL dan LANI yang disebut sebagai pihak yang memeras Klien kami. Dan lagi pula fakta yang diberikan juga tidak benar,

  7. Bahwa Dewan Pers telah mewajibkan beritalima.com untuk membuat permohonan maaf atas berita yang memuat tuduhan yang tidak berdasar dan tidak beralasan tersebut.

Demikian Hak Jawab kami, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum
Pieter Talaway SH.CN.MBA.

Tembusan ;
Yang Terhormat Dewan Pers di Jakarta.

Penjelasan redaksi beritalima.com ;

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *