BANYUWANGI, beritalima.com – Menyusul pemberitaan mengenai sengketa perdata antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kartika Permatasari menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tujuan memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Kartika menegaskan bahwa putusan perkara perdata yang telah inkracht merupakan bagian dari proses hukum yang dihormatinya. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah narasi dalam pemberitaan sebelumnya yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Kartika menjelaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana apabila didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (2) KUHAP. Ia juga menegaskan bahwa sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata, dirinya berhak melakukan pembelaan dan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak keperdataannya.
“Ketika saya menjadi tergugat, saya memiliki hak konstitusional untuk membela diri terhadap dalil-dalil gugatan yang saya anggap tidak benar, termasuk menggunakan upaya hukum yang tersedia,” *dan saya berhak mengajukan gugatan baru untuk pertama kalinya sebagai penggugat, untuk memperjuangkan hak perdata sesuai dalil yang benar, bukti valid dan autentik,* ujarnya.
Selain itu, Kartika juga menyampaikan apresiasi kepada para dosen pembimbing, rekan-rekan, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan hingga dirinya berhasil menyelesaikan pendidikan Strata 1 Ilmu Hukum.
Dalam hak jawabnya, Kartika meluruskan dua poin yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Pertama, ia membantah narasi yang menyebut dirinya membuat laporan polisi terhadap Olivia Irawan dan Herlambang. Menurut Kartika, dokumen SP.Lidik/575/V/2023/Satreskrim/Polresta Banyuwangi tertanggal 8 Mei 2023 merupakan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga sipil dirinya tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses penyelidikan, termasuk menentukan ataupun meminta pemanggilan saksi. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai proses penyelidikan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik yang berwenang sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Poin kedua yang diklarifikasi berkaitan dengan hubungan keluarga. Kartika menegaskan bahwa dirinya bukan keponakan Olivia Irawan maupun Herlambang.
“Saya pastikan Olivia Irawan bukan tante saya dan Herlambang bukan paman saya. Karena itu, narasi yang menyebut saya diasuh, dibiayai pendidikannya, maupun dipenuhi seluruh kebutuhan hidup oleh mereka bukan merupakan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Melalui hak jawab tersebut, Kartika mengimbau seluruh narasumber maupun pihak yang memberikan keterangan kepada media agar lebih berhati-hati, cermat, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik sehingga pemberitaan tetap mengedepankan akurasi serta keberimbangan.
Ia berharap media memberikan ruang yang proporsional terhadap hak jawab tersebut serta melakukan ralat apabila terdapat informasi yang terbukti tidak sesuai fakta, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Kartika, klarifikasi ini disampaikan dengan itikad baik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, tanpa mengurangi penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.








