Hanya Segelintir yang Menerima, Gaji ke-13 ASN Kepulauan Sula Belum Merata Sampai Hari Ini

  • Whatsapp

Hj.Fifian Adeningsi Mus, S.H. dan Ir. M. H. Saleh Marasabessy, M.Si.
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula hingga Selasa (21/7) belum berjalan merata. Hingga berita ini diturunkan, baru 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menerima haknya, sementara puluhan instansi lainnya masih menunggu kepastian pencairan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ASN dari berbagai dinas dan badan mengonfirmasi bahwa dana tersebut belum masuk ke rekening masing-masing. Keterlambatan ini memicu pertanyaan serta kekhawatiran di kalangan aparatur yang sudah merencanakan penggunaannya untuk kebutuhan keluarga.

Merespons ketidakpastian ini, awak media beritaLima.com telah mengirimkan pertanyaan secara tertulis kepada Bupati Kepulauan Sula, Hj.Fifian Adeningsi Mus untuk meminta penjelasan resmi guna menjaga keseimbangan informasi dan menghindari pemberitaan yang sepihak.

Adapun poin-poin yang disampaikan meliputi terkait status dan target pencairan, penyebab keterlambatan serta kapan seluruh ASN dipastikan menerima haknya, kemudian mengenai kendala yang dihadapi, apakah bersifat teknis administrasi, aliran dana dari pusat, atau hal lain terkait pengelolaan anggaran, serta apakah kebutuhan dana sudah tersedia sepenuhnya.

Selain itu, awak media juga menanyakan langkah konkret yang diambil pemerintah daerah untuk mempercepat penyaluran ke instansi yang belum menerima, apakah ada pemantauan khusus guna memastikan tidak ada kendala yang terabaikan? apakah ada jaminan bahwa penundaan ini tidak akan mengurangi jumlah hak yang seharusnya diterima ASN? serta bagaimana tanggapan pihak pemda terhadap kekhawatiran yang muncul.

Terakhir, disampaikan pula pertanyaan terkait rencana penyebaran informasi terperinci mengenai jadwal penyaluran per OPD agar para ASN dapat memantau perkembangannya secara jelas dan terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pesan yang telah disampaikan dan terbaca tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak Bupati.

Perlu diketahui, rincian serta dasar perhitungan gaji ke-13 diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Aturan terbaru yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 dihitung merujuk pada gaji pokok yang berlaku, umumnya sesuai gaji pokok yang diterima pada bulan sebelumnya, yang berlaku sejak 1 Januari 2024 disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing aparatur. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait