PALEMBANG, BeritaLima.Com
Polda Sumatera Selatan mencatat sejumlah pengungkapan kasus kriminal pada hari kedua pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026, Jumat (25/9/2026). Dalam rilis resmi yang disampaikan Kasatgas Humas Kompol I Putu Suryawan, S.I.K., S.H., jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap total 64 kasus, yang terdiri dari 32 kasus tindak pidana 3C (*curas, curat, curanmor*) dan 32 kasus premanisme.
Kompol I Putu Suryawan menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan buah kerja keras Satgas Gakkum Polda Sumsel bersama Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan. Operasi yang berlangsung sejak 24 September hingga 9 Oktober 2026 ini memang difokuskan untuk menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor, serta aksi premanisme.
Dari 32 kasus 3C yang terungkap, polisi mengamankan 35 tersangka. Penyebaran kasus tersebut bervariasi di beberapa wilayah. Kabupaten Muara Enim mencatat angka tertinggi dengan enam kasus dan lima tersangka. Disusul oleh Lubuk Linggau dengan empat kasus (satu tersangka), serta Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang masing-masing mengungkap tiga kasus.
Sementara itu, Polresta Palembang (Polda Sumsel), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, dan Lahat masing-masing mengungkap dua kasus 3C. Untuk wilayah Prabumulih, Banyuasin, dan Muratara, masing-masing tercatat satu kasus pengungkapan.
Selain kejahatan properti, operasi juga menyasar tindak pidana premanisme. Pada hari kedua ini, petugas mengungkap 32 kasus premanisme dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 32 orang. Wilayah Musi Rawas menjadi penyumbang kasus premanisme terbesar dengan 11 kasus dan 11 tersangka.
Disusul oleh Polresta Palembang (Polda Sumsel) dengan delapan kasus dan delapan tersangka, Lahat dengan lima kasus dan lima tersangka, serta Lubuk Linggau dengan tiga kasus dan tiga tersangka.
Kasatgas Humas menegaskan bahwa Operasi Sikat I Musi 2026 akan terus berlanjut hingga periode yang ditentukan guna menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Selatan. (ril/Nn)








