JAKARTA, beritalima.com – Keputusan pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di angka Rp15.700 per liter mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan. Ia menilai langkah tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi serta tingginya harga sejumlah kebutuhan pokok.
Menurut Nasim, minyak goreng merupakan kebutuhan dasar yang hampir setiap hari digunakan oleh rumah tangga maupun pelaku usaha kecil. Karena itu, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan HET Minyakita dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada rakyat.
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang memutuskan tidak menaikkan HET Minyakita. Keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang digunakan hampir setiap hari oleh rumah tangga maupun pelaku usaha kecil,” ujar Nasim di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Legislator asal Jawa Timur itu menilai, kebijakan tersebut dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. Pasalnya, meski HET masih ditetapkan Rp15.700 per liter, di sejumlah daerah harga Minyakita di tingkat konsumen masih ditemukan mencapai Rp20.000 per liter.
“Jika HET dinaikkan, maka harga di tingkat konsumen berpotensi ikut meningkat. Padahal saat HET masih Rp15.700 per liter saja, masyarakat masih sering menemukan Minyakita dijual hingga Rp20.000 per liter. Karena itu, keputusan tidak menaikkan HET merupakan kabar baik yang dapat membantu menahan beban pengeluaran masyarakat,” katanya.
Nasim menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng tidak hanya berdampak pada kebutuhan rumah tangga, tetapi juga dapat menekan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pelaku usaha kuliner yang sangat bergantung pada minyak goreng dalam proses produksinya.
Menurutnya, jika harga Minyakita mengalami kenaikan, biaya produksi UMKM akan ikut terdongkrak. Kondisi tersebut berpotensi memaksa pelaku usaha menaikkan harga jual, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya beli konsumen dan menggerus omzet usaha.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Jangan sampai mereka harus menanggung tambahan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan pokok yang sebenarnya masih bisa dikendalikan. Keputusan mempertahankan HET Minyakita akan membantu menjaga keberlangsungan usaha mereka sekaligus menahan laju kenaikan harga pangan di tingkat konsumen,” tegasnya.
Meski mengapresiasi keputusan pemerintah, Nasim mengingatkan bahwa stabilitas harga harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Ia menilai, harga yang terjangkau tidak akan banyak berarti apabila pasokan sulit ditemukan atau dijual di atas ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, Nasim meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun spekulasi yang menyebabkan harga Minyakita melambung di pasaran.
“Jika ada penyimpangan dalam proses distribusi Minyakita, maka masyarakat yang dirugikan. Pemerintah harus memastikan penyaluran Minyakita tepat sasaran dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Pengawasan harus diperketat sehingga tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk meraup keuntungan berlebihan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan rencana kenaikan HET Minyakita belum akan diberlakukan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan menaikkan harga karena sejumlah indikator yang menjadi dasar penyesuaian, termasuk stabilitas harga crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, belum memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian. (*)








