Honda CR-Z Ditarik Debt Collector, Perkara Dihentikan: Polda Jatim Didesak Gelar Perkara Ulang

  • Whatsapp
Kayat SH MH Kuasa Hukum Edy Gunawam honda CR-Z Ditarik Debt Collector, Perkara Dihentikan: Polda Jatim Didesak Gelar Perkara Ulang

MALANG, beritalimacom | Penghentian penyelidikan dugaan penarikan mobil Honda CR-Z tahun 2014 di Kota Malang belum mengakhiri persoalan. Kuasa hukum Edy Gunawan kini mendesak Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara ulang untuk menguji kembali dokumen, kronologi dan dasar penghentian penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota.

Desakan tersebut muncul setelah pihak pelapor menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi, terutama menyangkut surat tugas eksekusi kendaraan, waktu penerbitan dokumen, pihak yang memberikan mandat penarikan, serta prosedur penarikan kendaraan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota menghentikan penyelidikan pada 29 Desember 2025 setelah melakukan gelar perkara pada 24 Desember 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/1380/XII/RES.1.19/2025/Satreskrim, disebutkan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan belum atau tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan pihak pelapor.

Kuasa hukum Edy Gunawan melalui Kantor Hukum & Advokat K & K and Partners sebelumnya telah mengirimkan surat Nomor 288/K&K-P/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 kepada sejumlah pejabat, di antaranya Kapolresta Malang Kota dan Kasi Propam Polresta Malang Kota.

“Berdasarkan itu kami Tim Kuasa Hukum minta dilakukan gelar perkara ulang bukan semata karena pihaknya tidak menerima penghentian penyelidikan,” ungkap Kayat SH MH kepada awak media Jumat 21/08/26.

Selain itu juga, mereka meminta agar fakta dan dokumen diuji kembali secara objektif.

“Kami meminta gelar perkara ulang agar seluruh fakta dan dokumen dapat diuji secara objektif. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai dokumen tersebut. Justru kami meminta aparat memastikan kapan dokumen dibuat, siapa yang menerbitkan dan bagaimana dokumen itu digunakan,” ujar Kayat SH MH, kuasa hukum Edy Gunawan.

Surat Tugas Terbit 16 April, Dokumen Lain 17 April

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah Surat Tugas Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor 106/02/SKT/SIA/2024 dari PT Surya Inti Aman yang tertanggal 16 April 2024.

Sementara dalam dokumen keberatan kuasa hukum disebut terdapat surat tugas dari PT Buana Finance Tbk yang dibuat dan ditandatangani pada 17 April 2024.

Persoalan tanggal tersebut menjadi penting karena berdasarkan kronologi pihak pelapor, kendaraan Honda CR-Z tersebut ditarik pada 16 April 2024.

Perbedaan tanggal itu sendiri belum dapat dijadikan bukti bahwa dokumen telah dipalsukan. Namun, menurut kuasa hukum, persoalan tersebut semestinya diuji dengan memeriksa dokumen asli, administrasi penerbitan, waktu penandatanganan, pihak yang memberikan mandat serta penggunaan surat tugas ketika penarikan berlangsung.

Pertanyaan Besar: Apa Dasar Penarikan Kendaraan? Dalam perkara ini, persoalan yang hendak diuji bukan hanya mengenai ada atau tidaknya tunggakan pembayaran.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa dasar kewenangan pihak yang melakukan penarikan kendaraan dan apakah prosedur yang dilakukan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, pada 16 April 2024 Hasan Mustofa sedang mengendarai Honda CR-Z di Jalan Muharto, Kota Malang.

Hasan disebut dihentikan sejumlah orang yang kemudian diketahui sebagai debt collector. Kendaraan selanjutnya dibawa menuju sebuah warung kopi di sekitar Lapangan Rampal. Pihak kuasa hukum menyebut pada saat kejadian Hasan tidak diperlihatkan surat tugas maupun identitas para penarik kendaraan.

Namun, keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor dan masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan pembiayaan, pihak yang melakukan penarikan, serta Polresta Malang Kota.

Penghentian Penyelidikan Jangan Menyisakan Pertanyaan

Bagi pihak pelapor, persoalan utama saat ini adalah apakah seluruh fakta tersebut telah diuji sebelum penyelidikan dihentikan.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah seluruh dokumen yang kami ajukan sudah diperiksa dan diklarifikasi sebelum kesimpulan tersebut diambil,” kata Kayat.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena penghentian penyelidikan yang menyatakan belum atau tidak ditemukan peristiwa pidana tidak otomatis berarti seluruh tindakan penarikan kendaraan telah dinyatakan sah secara hukum.

Artinya, jika tidak ditemukan unsur pidana, tetap perlu dijelaskan fakta apa yang diperiksa, dokumen apa yang menjadi dasar, dan bagaimana penyelidik sampai pada kesimpulan tersebut.

Transparansi pada titik ini penting agar keputusan penghentian perkara tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Ada Putusan Perdata

 

Perkara tersebut sebelumnya juga telah masuk ke Pengadilan Negeri Malang melalui perkara Nomor 124/Pdt.G/2024/PN Mlg.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum, terdapat putusan yang menyatakan PT Buana Finance Tbk dan PT Surya Inti Aman melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pengembalian kendaraan kepada penggugat.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak pelapor meminta perkara pidana ditinjau kembali.

Meski demikian, putusan perdata mengenai perbuatan melawan hukum tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Dugaan pidana tetap harus diuji berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah.

Karena itu, gelar perkara ulang diharapkan dapat menjawab apakah fakta dalam perkara perdata tersebut memiliki relevansi terhadap laporan pidana dan apakah fakta tersebut telah dipertimbangkan dalam penyelidikan sebelumnya.

Kayat menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan telah terjadi tindak pidana ataupun menuduh penyelidik melakukan pelanggaran.

“Kami tidak ingin menghakimi. Kami hanya meminta agar perkara ini diuji kembali secara profesional dan transparan. Kalau setelah diuji ulang memang tidak ditemukan unsur pidana, kami juga harus menghormati hasilnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa permintaan gelar perkara ulang diarahkan untuk memperoleh kepastian hukum, bukan semata-mata memaksakan agar perkara dilanjutkan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam Polresta Malang Kota belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dasar penghentian penyelidikan, pemeriksaan dokumen surat tugas, serta permintaan gelar perkara ulang.

Polda Jawa Timur juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan kemungkinan dilakukannya gelar perkara ulang atas keberatan tersebut.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Polresta Malang Kota, Polda Jatim, PT Buana Finance Tbk, PT Surya Inti Aman maupun pihak lain yang disebut dalam perkara.

Pada akhirnya, perkara Honda CR-Z ini bukan hanya menyangkut siapa yang berhak menarik kendaraan, tetapi juga bagaimana aparat penegak hukum memastikan setiap laporan diperiksa secara menyeluruh.

Sebab, ketika penyelidikan dihentikan sementara masih terdapat pertanyaan mengenai dokumen dan kronologi penarikan, yang dibutuhkan bukan sekadar keputusan, tetapi penjelasan mengenai bagaimana keputusan tersebut diperoleh.

Di titik itulah gelar perkara ulang di tingkat Polda Jatim dinilai penting—bukan untuk menghakimi penyidik sebelumnya, melainkan untuk memastikan tidak ada fakta material yang terlewat sebelum perkara benar-benar dinyatakan selesai.  Min/Red

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait