Jakarta, beritalima.com| – Hotel Sultan (semula bernama Hilton, jaringan hotel internasional) yang berdiri megah di pojok Jalan Gatot Subroto sebelah Jembatan Semanggi), yang berdiri sejak 1971 dikelola oleh PT Indobuildco untuk masa waktu 30 tahun, kini telah dikosongkan dan dikelola negara. Proses pengambilalihan berjalan alot dan sempat menimbulkan kerusuhan hampir sejam setelah akhirnya bisa ditangani oleh aparat keamanan gabungan (Polri-TNI).
Pagi itu (18/6), kawasan Gelora Bung karno (GBK) yang memiliki sejumlah akses pintu masuk tampak dijaga ketat oleh aparat gabungan. Masyarakat yang tidak mengetahui seluk-beluk masalahnya di hotel yang halamannya sebagian berada dalam GBK, tampak bingung karena lokasinya setiap hari sering digunakan untuk berolahraga tapi tiba-tiba tak diperbolehkan masuk.
Ternyata sejak pagi itu, pihak Indobuildco telah menduduki Hotel Sultan beserta massa pendukungnya lengkap dengan pengeras suara untuk berorasi. Beberapa halaman hotel juga dipasangi spanduk yang menunjukkan kepemilikan Indobuildco terhadap Hotel Sultan.
Namun, segala upaya yang ditempuh Indobuildco memang kandas karena tak memiliki bukti hukum yang kuat. Semestinya, Indobuildco sudah harus angkat kaki dari beberapa tahun lalu. Namun, perusahaan milik keluarga Ponco Sutowo (putra keempat dari Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina dan purnawirawan TNI AD) ini berusaha untuk terus menguasai lahan diatas Hotel Sultan dan sekitarnya.
Pihak negara sebenarnya telah menempuh jalur hukum dan negosiasi. Dan akhirnya, pada 18 Juni, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst mengatakan, tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di jawasan HPL (Hak Pengelolaan) Nomor 1/Gelora, aset negara berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno).
Karena pihak Indobuildco ngotot bertahan di lahan hotel, maka pihak Polres Jakarta Pusat beserta aparat gabungan meminta untuk segera mengosongkan lokasi. Namun karena pendekatan persuasive ini terus tidak digubris, bahkan massa dari dalam hotel mulai melempari aparat gabungan dengan botol, batu dan benda lainnya, akhirnya dilakukan upaya lebih tegas dan terukur.
Sebanyak 69 pihak perusuh ditahan, 29 aparat gabungan (termasuk masyarakat sipil) terluka dalam insiden singkat tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan telah berhasil mengamankan 69 orang dan mungkin masih bertambah. Ia memastikan orang-orang yang ditangkap merupakan pihak pengganggu proses eksekusi sehingga menimbulkan kericuhan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro yang turut hadir ke lokasi menegaskan, proses eksekusi telah berhasil dilakukan meskipun diawarnai insiden. Tak lupa Juri mengucapkan terima kasih kepada Polri-TNI yang telah berhasil mengamankan situasi pengosongan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco juga telah berkoordinasi dengan pihak Setneg, untuk memperhatikan nasib para karyawan di bekas Hotel Sultan.
Jurnalis: abri/rsn








