Hukum Terlihat Tumpul ke Atas: Nama Bupati Jelas di Bukti, Mengapa Belum Juga Diperiksa?

  • Whatsapp

Andi Muhammad Khairul Akbar
alias Puang Aso Terdakwa BTT
TERNATE, beritaLima.com – Benarkah hukum berlaku berbeda bagi penguasa dan rakyat biasa? Pertanyaan tajam ini terus berkembang luas di tengah masyarakat, menyusul fakta mencengangkan di persidangan kasus korupsi Belanja Tak Terduga dan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai senilai Rp5 miliar.

Bukti rekaman percakapan digital yang sudah sah diajukan di pengadilan, secara gamblang dan tak terbantahkan menyebutkan adanya perintah langsung dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, untuk memaksakan percepatan pencairan dana tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Namun ironinya, meskipun bukti sudah terang benderang berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, hingga saat ini sosok Bupati sama sekali belum pernah dipanggil, apalagi diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perannya.

Isi pesan tertulis dengan tegas: arahan sudah didapatkan langsung dari Ibu Bupati, dan instruksinya adalah proses harus secepatnya dilaksanakan. Ini membuktikan alur keputusan bermula dari tingkat tertinggi. Namun anehnya, yang terseret ke meja hijau hanya pihak di bawahnya, sementara yang memberi arahan seolah kebal hukum.

Masyarakat mempertanyakan: jika bukti percakapan ini cukup kuat untuk menjerat orang lain, mengapa bukti yang sama diabaikan ketika menyangkut Bupati? Apakah benar ada kekuatan yang membuat hukum terlihat tajam ke bawah, namun menjadi tumpul seketika ketika menghadapi mereka yang berkuasa?

Awak media telah berupaya meminta kejelasan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, S.H., M.Hum., maupun Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea melalui Kepala Seksi Intelijen Faujan Iqbal, Kamis (9/7/2026).

Namun pesan yang telah terbaca itu hingga kini tak mendapatkan jawaban sedikit pun. Kebisuan pihak penegak hukum ini justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan, di mana sebagian orang sudah dijatuhi hukuman, sementara pihak yang memberi arahan utama justru dibiarkan lepas dari tanggung jawab.(DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait