KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Hutan lindung bukan milik perorangan, namun kenyataannya 5,2 hektare kawasan yang mutlak terlarang itu diduga telah dibabat habis tanpa izin apa pun. Lebih ironis, perintah resmi penghentian aktivitas justru diabaikan, bahkan papan peringatan yang telah dipasang petugas dicabut kembali.
Aktivitas pembukaan lahan perkebunan yang dikenal sebagai Kebun Bahagia 1, 2, dan 3, yang diduga kuat dikuasai atau atas nama Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, kini menjadi sorotan serius. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula menemukan sebagian wilayah pembabatan hutan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lapangan pada 24 Juli 2026, KPH mencatat total pembukaan lahan mencapai 29,89 hektare, dengan rincian: 1,90 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan 5,20 hektare berada di kawasan Hutan Lindung, zona yang secara tegas dilindungi undang-undang dan mutlak terlarang untuk dijadikan perkebunan.
Kegiatan pembabatan hutan tersebar di wilayah Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu. Di lokasi, KPH menjumpai penebangan pohon, pembakaran lahan, penggunaan alat berat, pemasangan pagar seng, hingga penanaman komoditas, semuanya dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari pejabat berwenang di bidang kehutanan.
Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula kemudian menerbitkan Surat Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas di kawasan tersebut. Tim pun turun ke lapangan memasang palang pembatas serta papan informasi peringatan di lokasi Kebun Bahagia 1 dan Kebun Bahagia 3.
Namun fakta di lapangan memprihatinkan, tak lama kemudian papan peringatan resmi itu dicabut kembali, padahal palang pembatas sempat terpasang. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa perintah resmi penghentian aktivitas sengaja diabaikan, sementara pembabatan hutan diduga tetap berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
Menanggapi penanganan kasus ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tharir, menyatakan proses penanganan masih berada dalam kewenangan KPH Kepulauan Sula. “Sementara ditangani KPH,” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan langkah pengawasan dan tindak lanjut jika perintah tertulis diabaikan.
Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak atau akrab disapa Bung Dace, menegaskan bahwa hutan lindung adalah milik negara yang fungsinya untuk menjaga kehidupan bersama, bukan untuk kepentingan perorangan.
“Hutan lindung memiliki fungsi vital yang tidak boleh diubah sesuka hati, menjaga tata air, mencegah longsor, menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan lingkungan. Pembabatan 5,2 hektare di zona terlarang tanpa izin sama sekali adalah pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegas Mudasir, Kamis (13/8/2026)
Ia mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Setiap aktivitas yang berpotensi mengubah kawasan hutan wajib melalui prosedur hukum yang ketat dan memiliki dasar izin yang sah. Jika tidak ada izin sama sekali, maka ini sudah ranah penegakan hukum pidana,” jelasnya.
Mudasir menegaskan dengan tegas, jabatan atau kedudukan seseorang tidak dapat menjadi alasan atau kekebalan terhadap aturan kehutanan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apalagi jika ditemukan keterlibatan pejabat yang justru wajib menjaga hutan, proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
PSMP Maluku Utara kini terus memantau perkembangan di lapangan dan langkah penanganan oleh KPH Kepulauan Sula. Lembaga ini ingin memastikan: apakah kasus ini cukup berhenti sekadar pada surat perintah penghentian yang diabaikan, atau akan segera berlanjut ke proses hukum yang tegas dan akuntabel.
“Hutan lindung bukan milik perorangan. Siapa pun yang merusak, wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum seadil-adilnya,” tutup Mudasir dengan tegas. (DN)








