IGN Bolli Lasan ; Ada 4 Point Kasus Sipoa Yang Gagal Dibuktikan Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, IGN Bolli Lasan, salah satu kuasa hukum terdakwa Sipoa dari pelaporan polisi No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM masih terus menyoroti tuntutan 3 tahun kepada kliennya di sidang penipuan pembelian apartemen Sipoa.

Alasannya, tuntutan itu mencederai rasa keadilan, sebab terdakwa sudah melakukan pengembalian uang lebih dari Rp 12 miliar.

“Tuntutan yang diajukan jaksa tak mencerminkan asas keadilan. Jaksa hanya cenderung mengejar asas kepastian hukum saja, tapi mengabaikan asas keadilan dan asas manfaat yang sudah didapat customer Sipoa setelah mendapatkan uang pengembalian,” kata Bolli di Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno. Senin (11/2/2019).

Tuntutan 3 tahun Jaksa Kejati Jatim itu menjadi sasaran kritik Bolli karena kliennya, Ir Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa dianggap bersalah melakukan tindak penipuan secara bersama-sama.

Bolli memakai alasan ini untuk menyimpulkan bahwa tuntutan untuk kliennya harus tidak diterima.

“Tuntutan itu harus gugur atau atau tidak dapat diterima, sebab ada 4 point yang gagal dibuktikan JPU ;

  1. Jaksa tidak membuktikan tuduhannya bahwa pada saat dipasarkan Sipoa belum mempunyai tanah.

“Fakta dipersidangan membuktikan bahwa peristiwa penjualan properti Sipoa sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, antara lain, pengembang sudah memiliki tanah, dan itu bisa dibuktikan dengan surat-surat tanahnya.” kata Bolli.

  1. Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa Customer Sipoa membeli apartemen karena diiming-imingi dengan harga murah. Dalam persidangan Jaksa tidak bisa membuktikan harga yang murah itu yang bagaimana,?

“Tidak pernah ada konsumen lain yang membeli di unit lain dengan harga yang bisa diperbandingkan. Definisi harga murah yang didakwakan jaksa tidak pernah diuji dengan data pembanding lain,” lanjut Bolli.

  1. Jaksa gagal membuktikan tuduhan bahwa ketika apartemen dipasarkan tidak punya ijin-ijin.

“Padahal semua ijin sudah diproses dan semuanya lengkap, cuma belum selesai. Semuanya lengkap,” tambahnya.

  1. Soal cek, jaksa mengatakan cek itu tidak bisa dibayar. Padahal menurut ahli penerbitan cek itu merupakan perbuatan hukum tersendiri.

“Ketika mereka bikin perjanjian pembatalan, cek itu diberikan. Jadi kalau cek tidak ada dananya, mereka masih punya hak tagih. Tapi oleh jaksa diplintir seolah-olah haknya sudah hilang. Kalau haknya sudah hilang, kenapa saat dibayar bulan Desember 2018 mereka mau terima,?” tutup Bolli. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *