IKADIN Minta Hatta Ali Mundur Dari Ketua MA

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Upaya penangkapan terhadap Sudiwardono Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara yang dilakukan oleh KPK harus bisa diambil hikmahnya oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Seharusnya dari beberapa kejadian penangkapan yang dilakukan KPK terhadap hakim dan panitera pengadilan.

“Ini menunjukkan Ketua Mahkamah Agung RI tidak mampu untuk memberikan pembinaan terhadap aparat dibawahnya, sehingga secara etika lebih terhormat apabila Ketua Mahkamah Agung RI untuk mundur dari jabatannya. Hal ini akan membuat masyarakat merasa hormat terhadap sikap ksatria dari Ketua Mahkamah Agung,” Demikian hal itu diungkapkan H Sutrisno SH., MHum, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia kepada beritalima.com, Senin (9/10/2017) di Jakarta.

Dikatakan Sutrisno, kalau sudah berulang kali terjadi penangkapan terhadap oknum hakim dan panitera pengadilan tapi tidak ada perubahan apa-apa malahan suap semakin merajalela, hal ini dapat diartikan bahwa lembaga peradilan dibiarkan untuk langgengnya dan tumbuh suburnya praktik mafia peradilan.

“Kalau Prof Gayus Lumbun sebagai hakim agung mengetahui apa yang
terjadi di Mahkamah Agung, maka sudah seharusnya pendapat dr Prof Gayus Lumbuun untuk didukung sepenuhnya, karena sikap itu merupakan upaya agar Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan harus benar-benar bersih dari praktek suap,” tegas Ketum IKADIN

Lebih lanjut dijelaskan Sutrisno, bangsa Indonesia membutuhkan badan peradilan yang bersih dari praktek mafia peradilan pada semua tingkatan, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan, jangan karena kebutuhan materi dari menerima suap maka nilai-nilai keadilan harus dikorbankan.

Dengan demikian dinyatakan Sutrisno, bentuk terbongkarnya suap yang terus menerus pada lembaga peradilan ini secara tidak langsung telah menjatuhkan nama baik negara Indonesia termasuk bangsa Indonesia menjadi malu karena lembaga peradilan menjadi sarang praktek mafia peradilan yang hingga saat ini seolah-olah tidak bisa diberantas atau tidak ada sikap untuk membersihkan dari praktek suap.

“Ikadin sebagai organisasi profesi advokat mempunyai kepentingan terhadap lembaga peradilan yang bersih, sehingga setiap advokat ketika menjalankan tugas profesinya dalam litigasi tidak lagi dibayangi dengan praktek suap yang melibatkan panitera dan hakim pada semua tingkat peradilan,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *