Imam Suroso : Menyayangkan Sikap Pemerintah Arab Saudi

  • Whatsapp
Jpeg

JAKARTA, beritalima.com – Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja RI, membahas soal grand design penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Sampai saat ini Menaker Hanif Dakiri belum mencabut moratorium pengiriman TKI, dikarenakan banyak kejadian-kejadian yang tidak diharapkan pemerintah Indonesia.

Bahkan tercatat 188 kasus tenaga kerja Indonesia yang bermasalah sejak tahun 2011 hingga 2018 sekarang ini. Data 188 TKI itu terdiri dari Malaysia, Arab Saudi, RRT, UEA, Singapura Laos, dan Bahrain.

“Menaker melakukan moratorium dampaknya mendapat kritikan dan penyaluran tenaga kerja secara ilegal terutama di perbatasan Indonesia – Malaysia karena banyak jalan tikus,” tandas Hanif Dakiri, Menaker RI, Selasa (20/3/2018), di Ruang Komisi IX DPR RI.

Ditambahkan Imam Suroso, politisi PDIP DPR RI, meyayangkan sikap Pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan eksekusi mati bagi TKI bernama Zaini Misrin, asal Madura, Jawa Timur, pada Minggu 18 Maret 2018 beberapa hari lalu. Harusnya koordinasi lebih dahulu dengan pemerintah Indonesia agar bisa mendapat advokasi hukum.

“Kementerian Tenaga Kerja Indo.esia, Kementeria Luar Negeri, KBRI, dan BNP2TKI harus bisa bekerjasama dan nisa memberikan advokasi bagi TKI masih beramsalah bahkan sudah diputuskan untuk dihukum mati sebanyak 20 orang TKI,” terang Imam Suroso kepada beritalima.com

Lebih lanjut ditegaskan Imam, dalam APBN-P nanti agar mempertajam dana advokasi untuk mendampingi TKI bermasalah agar dalam upaya hukum dapat mengurangi beban hukuman, seperti hukuman mati bisa diringankan menjadi hukuman biasa.

Diharapkan Imam terhadap TKI yang mendapat putusan hukuman mati itu, meminta kepada Menaker, Menlu, dan BNP2TKI, serta KBRI untuk mengadakan advokasi, melobi, dan melakukan pendekatan-pendekatan. Dan memberikan kepada lawyer-lawyer yang bagus, yang bisa mengerti bahasa Arab.

“Menaker mengadakan moratorium dikarenakan sebelumnya banyak kejadian-kejadian contohnya TKI tidak dibayar, pelecehan seksual, adanya kebodohan-kebodohan sepeprti jaman jahiliyah. Kita belum ada MoU yang jelas untuk perlindungan dan penempatannya, akhirnya banyak masalah hingga dikeluarkannya moratorium, hingga sekarang moratorium masih digunakan dan belum bisa dicabut karena di Arab Saudi masih menggunakan jaman-jaman jahiliyah memperkosa pembantu,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *