SURABAYA, beritalima.com – Skema investasi berkedok proyek pengadaan alat berat kembali menyeret pelaku usaha ke meja hijau. Direktur CV Sukses Gemilang Engineering, Sugianto, didakwa melakukan penipuan investasi dengan menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dalam waktu singkat.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa menawarkan proyek pengadaan road roller di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai investasi lebih dari Rp1 miliar.
Di hadapan korban, Susatro Soephomo selaku Direktur PT Simentari Abdhi Bina, terdakwa mengaku sebagai supplier yang memiliki akses pekerjaan proyek tersebut. Bersama istrinya, Diyan, terdakwa meyakinkan korban bahwa dana yang ditanamkan akan berlipat hingga 50 persen hanya dalam tiga bulan.
Tergiur janji keuntungan besar, korban kemudian mengirimkan dana sebesar Rp440 juta ke rekening terdakwa secara bertahap. Namun, dalam fakta dakwaan, uang tersebut tidak pernah digunakan untuk pekerjaan proyek sebagaimana dijanjikan.
Jaksa menyebut, sejak awal skema tersebut diduga hanya akal-akalan untuk menguasai dana investor. Uang yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, tanpa adanya realisasi pekerjaan pengadaan alat berat seperti yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, Sugianto dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Han)








