Indonesia Bukan Negara Agama, MUI Komitmen Lindungi Negara

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat mengajak eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk kembali ke jalan yang benar dan meyakini Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan NKRI. Demikian kesimpulan halaqah ulama di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (4/8) malam.
Halaqoh dengan tema “Meneguhkan dakwah Kebangsaan sebagai Implementasi Komitmen MUI terhadap NKRI dan Pancasila” itu dihadiri ratusan tokoh dan ulama dari lintas ormas dan narasumber yang berkompeten.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D, mengatakan, negara Pancasila itu seperti halnya Piagam Madinah, bahwa Nabi tidak pernah mendirikan negara khilafah, negara Islam, tapi Nabi membangun kesepakatan dengan berbagai pihak dan paham keagamaan menuju kesatuan dan persatuan.
“Oleh karena itu, mari kita menatap kedepan dengan mengisi kemerdekaan menjadi lebih baik, daripada ngotak ngatik khilafah yang menghabiskan energi. NKRI dan Pancasila adalah final tidak ada sesudahnya,” ujar mantan wakil ketua LBM PBNU.
Lanjut Cholil Nafis, dakwah itu merangkul,mengajak dan membina. Seperti, MUI mengeluarkan fatwa sesat tentang Gafatar bukan berarti MUI membenci akan tetapi memposisikan keberadaan Gafatar, MUI berkewajiban meluruskan paham-paham mereka menuju jalan yang benar.
“Saya kira HTI juga begitu, kita bukan membenci orang tapi membenci kesalahannya, orangnya kita sayangi dan mengajak pada kebaikan,” ujarnya.
Begitu juga dalam konteks kebangsaan, jangan sampai mempunyai pemahaman bahwa berdirinya model negara itu harus Islam (HT) selain itu dianggap kafir. Bahwa didalam al Qur’an berdirinya negara itu adalah kot’i yang berarti keadilan yang sampai sekarang memang belum terwujud.
“Dalam hal ini, MUI terus berjuang menata umat, mengisi, membina sehingga menjadi negara yang berkeadilan dan sejahtera,” pungkasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI, Drs. H. Zainut Tauhid dalam paparannya menyatakan, Indonesia memang bukan negara agama tetapi nilai-nilai agama menjadi sumber pembentukan hukum di Indonesia. Ditegakan, sungguh pun NKRI bukan negara Islam, tetapi nilai-nilai keislaman bahkan beberapa hukum formal yang bersumber dari Islam dapat diakomodir.
Oleh sebab itu, MUI berkomitmen melindungi (himayah wa ri’ayah) negara dari anasir yang akan meruntuhkan NKRI dan Pancasila. Karena MUI mendukung upaya pemerintah dalam rangka menangani kelompok-kelompok yang anti Pancasila melalui Perppu No.2/2017. Zainut juga menegaskan, kedekatan MUI dengan pemerintah saat ini adalah bagian dati dakwah MUI kepada pemerintah, bukan karena MUI terkooptasi atau sangkaan negatif lainnya.
“MUI selama ini mengawal UU, pasti kami mengawal, terakhIr tentang UU Terorisme dan masukan-masukan. Kami menyiapkan draft benerapa UU, secara substansi semangatnya luar biasa akiabat desakan dari umat. UU Jaminan Produk Halal, sama dengan semangat umat,” pungkasnya.
Lebih jauh ditambahkan Zainut, soal pengelolaan dana haji, menurutnya bagaimana mengelola dana haji dengan baik. Sedangkan dana haji di Malaysia sudah dikelola dengan baik. Indonesia ingin menerapkan seperti Malaysia. Namun belum melangkah sudah banyak yang protes. dedy mulyadi
P_20170804_210406

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *