Inkrah hingga MA, Gugatan Berulang Kartika Permatasari Kembali Kandas, Kuasa Hukum: Asas Nebis in Idem Harus Dihormati

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Sengketa perdata yang berlangsung lebih dari tiga tahun antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari akhirnya mencapai kepastian hukum. Setelah melalui seluruh jenjang peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali, putusan yang memenangkan Olivia Irawan dan Herlambang tetap tidak berubah dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara bermula dari gugatan perdata Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi. Dalam putusan tertanggal 20 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan Kartika Permatasari terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta menghukumnya membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta, ganti rugi immateriil Rp350 juta, serta biaya perkara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan secara berjenjang melalui Putusan Banding Nomor 284/PDT/2024/PT, Putusan Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025, hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025. Dengan rangkaian putusan tersebut, perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, Kartika Permatasari kembali mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi dengan menggugat Olivia Irawan, Herlambang, dan sejumlah pihak lainnya. Gugatan tersebut dinilai memiliki pokok perkara dan objek sengketa yang sama dengan perkara yang sebelumnya telah diputus.

Namun Majelis Hakim kembali menolak gugatan tersebut. Putusan itu selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 435/PDT/2025 dan kembali dipertegas oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Majelis hakim menilai perkara tersebut memenuhi unsur nebis in idem, yakni asas hukum yang melarang suatu perkara dengan para pihak, objek, dan pokok sengketa yang sama diperiksa kembali setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya di jalur perdata, Kartika juga pernah melaporkan Olivia Irawan dan Herlambang ke Polresta Banyuwangi melalui Laporan Polisi Nomor SP Lidik/575/V/Satreskrim Polresta Banyuwangi tertanggal 8 Mei 2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, menyayangkan sengketa tersebut karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga. Menurut keterangan kliennya, Kartika merupakan keponakan yang sejak kecil diasuh, dibiayai pendidikannya, serta dibantu memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.

Dr. Teguh menegaskan bahwa rangkaian putusan pengadilan tersebut menunjukkan pentingnya menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Asas nebis in idem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta mencegah pihak yang sama mengajukan gugatan berulang terhadap perkara yang pada hakikatnya telah diputus secara final oleh pengadilan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (3/7/2026).

Menurutnya, kemenangan yang dipertahankan sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga Peninjauan Kembali, ditambah kembali ditolaknya gugatan baru sampai tingkat Mahkamah Agung, menjadi bukti bahwa sistem peradilan memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan proses peradilan.

“Keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait