Inovasi Pembangunan, DLH Kabupaten Sumenep Ajak Warga Kota Sadar Restribusi Kebersihan

  • Whatsapp
Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Sumenep, Ir. H. Moh. Syahrial, MM. (kanan) bersama Bupati, DR. KH. A. Busyro Karim, MSi

SUMENEP, beritaLima – Pesatnya perkembangan zaman membuat persaingan global dalam menyelenggarakan pembangunan guna meningkatkan taraf dan kelangsungan hidup di setiap negara begitu terlihat jelas akhir-akhir ini.

Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyaknya negara yang mencoba memajukan wilayahnya dengan melakukan banyak inovasi dan pembangunan daerah.

Dalam peningkatan tersebut, pembangunan daerah tentu harus berbanding lurus dengan penerimaan negara, salah satunya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demi terlaksananya pelaksanaan dalam kaitannya dengan pembangunan dan penyelenggaraan suatu kegiatan pemerintahan, maka pemda harus melakukan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah dimana salah satunya dari retribusi tiap-tiap daerah.

Retribusi menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah pungutan yang berasal dari daerah yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan sebagai timbal balik pembayaran/pemberian atas jasa dan izin yang terkait.

Yang menjadi contoh dari retribusi jasa umum salah satunya adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan.

Retribusi pada dasarnya berkaitan dengan kembalinya kontraprestasi (hubungan timbal balik) secara langsung oleh pemerintah. Demi terciptanya kebersihan dan keindahan kota Sumenep untuk memenuhi segala tuntutan kebutuhan dan juga aspirasi dari masyarakat, oleh karena itu diperlukan adanya dukungan sarana dan prasarana dari pelayanan persampahan/kebersihan yang efisien.

Dalam hal mengenai Retribusi umum Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep bertugas dalam membantu melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah serta penerimaan pendapatan daerah di bidang pengelolaan pajak daerah sesuai Peraturan daerah No. 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Umum salah satunya adalah restribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Rumah tinggal.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep

(An)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *