Kabupaten Malang, beritalimacom | Peristiwa dugaan ancaman terhadap seorang jurnalis senior yang tengah mengungkap polemik puluhan kios baru di Pasar Karangploso menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Bagi banyak pihak, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut hubungan antara narasumber dan wartawan, melainkan menyentuh hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terbuka.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, menilai bahwa apabila ancaman tersebut benar dipicu oleh aktivitas jurnalistik, maka persoalan itu harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Menurutnya, wartawan menjalankan amanah publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan fakta kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis berpotensi menciptakan rasa takut yang dapat menghambat lahirnya informasi yang dibutuhkan publik.
“Ini bukan sekadar ancaman kepada individu wartawan, tetapi ancaman terhadap fungsi pers dalam demokrasi. Wartawan bekerja menyampaikan fakta dan kritik sebagai bagian dari pengawasan publik. Kalau kemudian ada intimidasi karena pemberitaan, itu patut diduga sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Wiwid.
Ia menegaskan, masyarakat justru membutuhkan keberanian insan pers untuk mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan rasa aman kepada wartawan agar dapat bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang ancaman.
“Jangan sampai wartawan takut menulis fakta karena mendapat intimidasi. Jika itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang kehilangan hak untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Wiwid menyatakan akan melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Polda Jawa Timur. Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Sebelumnya, polemik yang diberitakan berkaitan dengan puluhan kios baru di kawasan Pasar Buah Karangploso yang hingga kini belum dimanfaatkan sebagaimana rencana awal untuk relokasi pedagang buah.
LIRA juga menyoroti dugaan sumber pendanaan pembangunan kios, mempertanyakan status lahan yang digunakan, serta meminta adanya transparansi terkait penerbitan Surat Hak Penempatan (SHP) yang disebut telah dimiliki sebagian kios.
Di tengah polemik tersebut, berbagai pihak berharap proses hukum terhadap dugaan ancaman dapat berjalan secara objektif, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan Pasar Karangploso secara transparan dan akuntabel. Sebab, menjaga kebebasan pers pada hakikatnya juga berarti menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Min/Red








