Jainudin dan Devid Divonis, Kejari Kepulauan Sula Pastikan Kerugian Negara Sudah Terbukti

  • Whatsapp

TERNATE, beritaLima.com – Putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bagi dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi saat ini sedang dikaji secara mendalam oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Pihak penuntut umum menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini nilainya sudah pasti dan terbukti sah menurut hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea melalui Kepala Seksi Intelijen Faujan Iqbal menyampaikan keterangan tersebut melalui pesan tertulis, Selasa (7/7/2026).

“Saat ini kami mempelajari dan mengkaji putusan pengadilan tersebut, guna menentukan apakah penuntut umum akan melakukan banding atau tidak. Perhitungan kerugian keuangan negara itu sudah pasti dan telah menjadi alat bukti yang sah sepanjang persidangan berlangsung,” ujar Faujan.

Ia juga menegaskan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi terdakwa tetap berlaku dan akan dipantau pelaksanaannya. “Kewajiban uang pengganti itu berlaku sah, dan sangat berkemungkinan besar kami juga akan melakukan penelusuran aset untuk memastikan pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis kepada Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Jainudin Umaternate divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari. Sementara Direktur CV Sumber Berkat Utama Devid B divonis 4 tahun penjara serta uang pengganti lebih dari Rp100 juta subsider 6 bulan.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan senilai Rp5,2 miliar bersumber DAK tahun 2023. Sebagian dana telah dicairkan, namun pekerjaan sama sekali tidak dilaksanakan. Berdasarkan hasil audit Kejati Malut, kerugian negara tercatat mencapai Rp1.320.288.177. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait