SURABAYA, beritalima.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Selain hukuman badan, Sugiri juga dituntut membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,767 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut selama menjabat sebagai penyelenggara negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Sugiri dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tak hanya itu, KPK meminta majelis hakim menghukum Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6.767.500.000 sebagai pengembalian kerugian yang dinikmatinya dari tindak pidana korupsi.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar jaksa.
Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menilai seluruh rangkaian pembuktian di persidangan telah menguatkan dakwaan bahwa Sugiri menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan kewenangannya sebagai Bupati Ponorogo.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Perkara ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang sebelumnya juga menyeret Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dalam perkara suap dan gratifikasi terkait jabatan serta proyek pembangunan rumah sakit. (Han)








