Jalan Rp11,7 Miliar Diduga Tanpa LPB, Tim Turun Tapi Bungkam: Armin Kailul: Jangan Biarkan Menguap

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Proyek jalan HRS Wailia–Waigai di Kecamatan Sulabesi Selatan dan Sulabesi Timur senilai Rp11,7 miliar kembali disorot. Diduga pekerjaan tidak menggunakan Lapis Pondasi Bawah (LPB) sesuai standar, sehingga jalan cepat rusak meski baru selesai dikerjakan.

Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula dan dikerjakan oleh PT Mega Seribu Perkasa. Tim gabungan Polda Maluku Utara bersama tenaga ahli sudah turun ke lokasi pada 7–26 Agustus 2026, namun hingga kini belum ada hasil resmi atau kejelasan apa pun yang disampaikan ke publik.

Armin Kailul, SH, MH, pemerhati hukum pidana, memberikan pernyataan tegas:

“Sudah enam bulan tim turun, tapi tidak ada tanda-tanda hasilnya. Ini menyangkut uang negara Rp11,7 miliar. Jika terbukti tidak pakai LPB, jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.”

Ia menegaskan Kapolda Maluku Utara yang baru harus memastikan proses berjalan transparan:

“Jangan biarkan kasus ini hanya jadi kunjungan sesaat lalu menguap. Masyarakat berhak tahu: apakah pelanggaran terbukti? Siapa bertanggung jawab? Apakah kerugian negara dipulihkan? Kalau bukti ada, segera tentukan status hukumnya.”

Armin mengingatkan penyidik agar memeriksa tidak hanya kontraktor, tapi juga unsur pengawas dan pejabat penanggung jawab, agar tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara belum merilis laporan resmi hasil pengecekan lapangan. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait