Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan empat Puskesmas Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2024 telah resmi memasuki tahap penyelidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-016/Q.2.14/Fd.1/04/2026.
Total nilai kontrak keempat proyek tersebut mencapai Rp20.477.976.573, namun hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum memberikan keterangan apapun terkait perkembangannya, pesan wartawan telah dibaca, namun tidak ada balasan.
Keempat proyek Puskesmas tersebut sama-sama menandatangani kontrak pada 19 Juli 2024 dengan rincian: Puskesmas Kabau dikerjakan CV. Drie Karya Cemerlang senilai Rp5,15 miliar, Puskesmas Wai Ipa oleh CV. Rinny Jaya senilai Rp5,14 miliar, Puskesmas Fuata oleh CV. Bintang Barat Perkasa senilai Rp5,13 miliar, serta Puskesmas Sanana oleh CV. DKC senilai Rp5,048 miliar.
Namun sejumlah fakta mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam masyarakat, proses pemilihan kontraktor diduga tanpa tender terbuka dan langsung ditunjuk, uang cair langsung dipotong Rp2 miliar di muka, serta progres fisik di lapangan hanya mencapai 60–70% padahal masa kontrak sudah habis dan anggaran sebagian besar sudah dicairkan.
Menyikapi hal tersebut, wartawan telah menyampaikan lima pertanyaan mendasar kepada Kepala Seksi Intelijen Fauzan Iqbal yang dimintai keterangan atas nama Kajari Juli Antoro Hutapea melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (29/8/2026), terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan dan apakah sudah ada penetapan tersangka, apakah dugaan pemotongan dana Rp2 miliar sudah teridentifikasi dan masuk kerugian negara, bagaimana Jaksa menilai ketidaksesuaian pencairan dana dengan realisasi fisik yang hanya 60–70%;
Bagaimana tanggapan terhadap desakan DR Tanto Gailea dan masyarakat agar perkara tidak “dikemas” dan dibuka secara transparan, serta kapan penyelidikan diperkirakan selesai dan naik ke tahap penyidikan.
Pesan tersebut telah dikonfirmasi dibaca, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada satu pun jawaban atau tanggapan yang diberikan.
Dr. Tanto Gailea, SH., MH., Pakar Ahli Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Pejabat Negara, bersama masyarakat luas secara tegas mendesak agar perkara ini tidak dikemas atau ditutup-tutupi. Rakyat Kepulauan Sula berhak mengetahui kebenaran, siapa yang mengatur proses pengadaan tanpa tender, siapa yang memotong Rp2 miliar di muka, dan mengapa anggaran hampir Rp20,5 miliar dicairkan padahal fisik proyek belum selesai.
“Jangan sampai perkara bernilai Rp20,4 miliar yang menyangkut fasilitas kesehatan rakyat dihilangkan begitu saja tanpa penjelasan. Aparat penegak hukum harus transparan, buka semua datanya, dan usut tuntas tanpa pandang bulu,” seruan masyarakat Kepulauan Sula.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memberikan klarifikasi dan informasi terkait perkembangan penanganan perkara demi transparansi dan kepercayaan publik. (DN)








