ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Praktik diduga pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula kini terungkap secara nyata. Dana yang seharusnya disalurkan utuh 100 persen langsung ke rekening masing-masing sekolah justru diduga dipotong sebesar 10 persen dan berlaku untuk seluruh jenjang SD maupun SMP di wilayah ini.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat 146 sekolah di Kabupaten Kepulauan Sula yang terkena dampak pemotongan ini, sehingga dengan rata-rata alokasi Rp5.000.000 per sekolah, total dana yang diduga dipotong mencapai Rp737.000.000 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Padahal sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, ketentuannya sangat tegas dan tidak bisa ditawar bahwa Dana BOS wajib disalurkan utuh 100 persen ke rekening masing-masing sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berwenang memotong sepeser pun dengan alasan apa pun, karena tidak ada satu pasal pun yang mengizinkan pemotongan baik sebagai biaya administrasi, pungutan, maupun nama lain.
Dana BOS bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional sekolah meliputi pembelian buku, alat tulis, kebutuhan listrik, internet, perawatan ringan fasilitas, serta kegiatan belajar mengajar, sehingga jika dipotong 10 persen maka bagian tersebut langsung mengurangi hak setiap siswa di seluruh sekolah di Kepulauan Sula, artinya buku yang seharusnya ada tidak tersedia, fasilitas yang seharusnya diperbaiki tertunda, dan kebutuhan belajar anak-anak dikorbankan, serta setiap rupiah yang diduga dipotong tanpa dasar hukum yang sah diduga merupakan kerugian keuangan negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Terungkap pula pola yang terjadi di mana dana dicairkan utuh 100 persen oleh kepala sekolah dan bendahara di Bank BPD Maluku/Malut, namun setelah uang berada di tangan kepala sekolah, mereka diduga menyetorkan sebagian ke pihak Dinas Pendidikan, khususnya di Bidang Pembinaan dan Pengembangan SD dan SMP.
Demikian diungkapkan salah satu oknum PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang memantau langsung persoalan ini, Kamis (10/9/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas persoalan ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan mengenai ke mana perginya uang potongan Rp737 juta tersebut, siapa yang memerintahkan pemotongan dan siapa yang menerima dana itu, aturan apa yang dijadikan dasar pemotongan tersebut, serta apakah seluruh sekolah sudah menerima sisa dana setelah dipotong.
Masyarakat, orang tua murid, serta elemen pendidikan menuntut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait dugaan pemotongan ini, dan seluruh uang yang diduga dipotong wajib dikembalikan sepenuhnya ke rekening masing-masing sekolah tanpa terkecuali.
“Dana BOS bukan milik dinas, bukan milik pejabat, bukan milik kelompok. Itu uang rakyat untuk masa depan anak-anak Kepulauan Sula. Siapa yang diduga memotong, dia diduga mencuri hak pendidikan anak-anak. Dan wajib dipertanggungjawabkan di muka hukum,” tegas pernyataan elemen masyarakat yang memantau persoalan ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi. Namun nomor ternyata diblokir, sehingga tanggapan hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh. (DN)








